Palu, Rotari.id- Nominal retribusi jasa pengangkutan sampah oleh Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tampaknya belum sepenuhnya tersosialiasi kepada masyarakat.

Informasi yang diperoleh wartawan Rotari.id pada Senin siang, 20 Februari 2023, salah satu warga yang memiliki toko bangunan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu membayar retribusi yang tak sesuai patokan tarif Pemkot.

Lurah Petobo, Alfin Ladjuni saat dimintai penjelasan kejadian tersebut, menuturkan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui hal itu, sebelum mendapati kejadian saat petugas penagih retribusi dari DLH Palu mengunjungi pemilik toko tersebut pada Senin pagi, 20 Februari 2023.

“Kami sementara meninjau pekerjaan Padat Karya di Jalan Dewi Sartika. Tidak lama kemudian ada petugas penagih DLH itu mendatangi kami dan kemudian meminta kami menjelaskan tarif retribusi sampah itu,” ujar Alfin lewat sambungan telepon.

Ketegangan sempat terjadi ketika Alfin bersama perangkat Pemkot menjelaskan ketentuan upah yang harus dibayarkan kepada pemilik toko. Namun pengusaha tersebut mengaku kepada Alfin belum mengetahui aturan baru tentang penetapan tarif retribusi sampah yang tertuang di Perwali Nomor 18 Tahun 2022.

“Mereka hanya membayar Rp25 ribu tiap bulan, tarif itu memang masih pakai aturan lama yang sudah tidak berlaku. Mereka mengaku belum tahu ternyata ada aturan baru tentang patokan retribusi itu,” kata Alfin.

Alfin mengungkapkan, pemilik toko akhirnya menyepakati sekaligus bersedia membayar sesuai tarif baru yang ditetapkan Pemkot Palu, yakni sebesar Rp50 ribu sesuai kategori penagihan mulai bulan depan.

“Meski ada ketegangan kecil pas penjelasan awal, tapi situasinya kondusif dan berakhir damai dan sepakat,” sambungnya.

Menyadari agar kejadian serupa tak terulang, Alfin menyebut akan kembali melakukan sosialiasi ihwal pemberlakukan tarif retribusi sampah kepada masyarakat Kelurahan Petobo, yang rencananya dihelat Selasa, 21 Februari 2023.

“Kami akan sosialisasi lagi besok. Kami sadar, ini jadi PR kami karena ternyata seluruh masyarakat di Kelurahan Petobo belum tahu jumlah pasti tarif retribusi sampah yang berlaku,” tandas Lurah Petobo, Alfin Ladjuni. (cpy*)