Palu, Rotari.id- Saat melakukan Deklarasi Dukungan di wilayah Birobuli, Kota Palu, di hadapan warga, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Dr Hidayat, M.Si dan H Andi Nur B Lamakarate (HANDAL) berkomitmen untuk menghapus retribusi sampah dan pajak 10 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Palu.
“Saat saya memimpin, tanpa pajak 10 persen bagi pelaku UMKM dan retribusi sampah saya bisa membangun Kota Palu. Setelah banyak keluhan masyarakat yang sampai kepada saya, saya tegaskan, pajak 10 persen bagi pelaku UMKM bisa kita turunkan, dan retribusi sampah rumah tangga bisa kita hapuskan,” tegasnya.
Hidayat mengatakan, sebulan lalu, dirinya disambangi oleh pedagang makanan dan minuman. Mereka mengeluh pemberlakuan pajak yang telah naik 10 persen.
“Kata mereka itu berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Saya katakan ke mereka, yang tidak bisa diubah itu adalah Kitab Suci. Al Quran tidak bisa diubah. Peraturan, jika menyiksa masyarakat, ubah itu,” tegasnya.
Kata dia, jika menilik UU Cipta Kerja, modal pelaku usaha mikro itu Rp1 miliar. “Berarti ini tidak masuk usaha mikro, ini masuk pedagang kaki lima. Pedagang Kaki Lima itu tidak bisa dipajak. Ini menjadi dasar kami menurunkan pajak 10 persen itu. Masih banyak pendapatan lain yang bisa kita kelola,” jelasnya. (cp)



Tinggalkan Balasan