Palu, Rotari.id- Dalam pertemuannya dengan berbagai elemen masyarakat, pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Dr Hidayat, M.Si., dan H Andi Nur B. Lamakarate (HANDAL) kerap menyampaikan strateginya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Palu melalui perwujudan Palu sebagai Kota Destinasi dan Industri.

“Kota Palu punya dua sumber pendapatan yang sebenarnya jika ini dikelola dengan manajemen dan teknologi yang baik akan meningkatkan pendapatan asli daerah kita. Pertama, kita punya teluk, bukit, gunung, dan pantai yang bisa menjadi destinasi orang untuk datang ke Kota Palu. Kita punya kuliner Kaili yang tak kalah enaknya dengan kuliner lainnya. UMKM ini jika dikelola baik, juga akan menjadi sumber pendapatan. Kita punya juga bawang goreng yang sudah terkenal se-Indonesia, intervensi positif pemerintah untuk mewujudkan industri pengelolaan bawang ini sangat diperlukan. Dan kedua, kita punya tambang Poboya, galian C, dan KEK, yang seharusnya bisa dimanfaatkan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palu,”  kata Dr Hidayat, M.Si di Palu beberapa waktu lalu.

“Saya dan H Andi Nur B Lamakarate akan mengelola dua sumber pendapatan itu, insyaallah PAD akan meningkat. Dengan PAD meningkat, kita tidak usah lagi tagih tagih masyarakat dengan retribusi sampah. Kita hapus saja retribusi sampah itu. Biar pemerintah yang olah sampah,” tegasnya lagi.

Menurutnya, retribusi sampah yang saat ini berjalan cukup membebani masyarakat Kota Palu.

“Apalagi ditambah aturan, dimana semua pengurusan administrasi yang dilakukan masyarakat di kelurahan dan kecamatan di Kota Palu harus disertai dengan bukti lunas pembayaran retribusi sampah, ini kan aneh. Kalau tidak salah, ada dua surat yang muncul berkaitan dengan ini, pertama Instruksi Wali Kota Palu, namun pada surat kedua berbentuk Imbauan Wali Kota Palu, yang menurut saya setengah hati membatalkan Instruksi Wali Kota tersebut,” kata Hidayat.

Dalam Instruksi Wali Kota Palu itu, kata Hidayat, diwajibkan masyarakat Kota Palu melampirkan bukti lunas pembayaran layanan kebersihan jika mengurus administrasi di kelurahan maupun kecamatan, sedangkan pada surat Imbauan Wali Kota Palu, persyaratan tersebut dihapus, karena telah terjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Ini agak unik ya. Apa tidak ada kajian dulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Seharusnya ada kajian dulu. Nah, yang saya lihat juga, mungkin surat imbauan tersebut belum semuanya ditindaklanjuti Camat dan Lurah, karena masih ada laporan kepada saya beberapa kecamatan maupun kelurahan menerapkan syarat bukti lunas pelayanan kebersihan jika mengurus administrasi. Ini semua kan membebani masyarakat,” kata Hidayat.

Insyaallah jika saya dan Andi Nur Lamakarate terpilih, kita akan hapus retribusi sampah ini, tegasnya lagi. (cp)