Palu, Rotari.id- Program Pemerintah Kota Palu menuju Palu Adipura kini tengah memfokuskan pengelolaan persampahan.
Pasalnya, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Pemerintah Kota Palu kini tengah mengefektifkan Retribusi Pelayanan Sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022.
Di dalam Perwali ini terdapat perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan, guna menambah pembiayaan pengolahan sampah yang ada di Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu pun menargetkan penambahan armada angkut sampah dan pelayanan yang lebih baik menuju Kota Palu bersih.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, SP.,M.Eng mengaku kendala di lapangan yaitu ketika sebagian masyarakat menganggap tidak wajib memberikan retribusi sampah tersebut.
“Kendala yang kita hadapi di lapangan itu ketika sebagian masyarakat menganggap bahwa dia tidak wajib memberikan retribusi sampah,” beber Sekretaris DLH Kota Palu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu pagi, 22 Februari 2023.
Kata dia, restribusi sampah tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah hal, yang menjadi tiga fase, yakni fase pertama pengambilan sampah pada sumber rumah tangga, kedua dari TPS3R, dan kemudian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA).
Maka dari itu, kata Ibnu Mundzir, pihaknya akan terus berupaya mengimbau dan mengedudukasi masyarakat terkait retribusi sampah, karena menurutnya, keterlibatan masyarakat sangatlah dibutuhkan.
“Kita akan terus mengimbau masyarakat, mengedukasi masyarakat tentang alokasi pembiayaan retribusi sampah kita itu masih terbatas, jadi ini masih butuh keterlibatan masyarakat, dimana itu menjadi hal yang penting,” tandasnya
Selain itu, lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa lokasi TPA kini telah memiliki penerangan, bahkan telah terbangun pagar sekeliling lokasi tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak dimasuki oleh hewan ternak. (cpy)



Tinggalkan Balasan