Palu, Rotari.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh. Arif memberikan arahan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu 2023-2053, Rabu, 21 Februari 2024 di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu.
Dalam arahannya, Moh Arif mengatakan, pelaksanaan penyusunan Perda RPPLH, untuk memenuhi amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Diamanatkan bahwa setiap Kepala Daerah sesuai dengan kewenanganya perlu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menetapkannya dalam Peraturan Daerah mulai dari provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” kata Arif.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Pelaksanaan sosilisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang RPPLH kali ini dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan, dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumber daya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Kepala DLH Palu.
Dia berharap, Perda ini dapat menjadi piranti yang menjaga lingkungan dan memastikan telaksananya pembangunan yang lestari di Kota Palu.
“Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termaksud di dalamya pengelolaan sumber daya menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehinga kelestaran lingkungan dapat terjaga dan sustainable,” jelasnya.
Dalam Perda ini pula, kata Arif, peran masyarakat mendapatkan tempat yang luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat intens dilibatkan dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat, serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan.
“Yang tentunya, informasi tersebut dapat disajikan secara tepat dan akurat, agar dapat diantisipasi penanganannya secara tepat,” kata Arif.
Dia juga berharap dalam sosialisasi itu ada masukan dari para peserta agar mendapatkan kejelasan mengenai apa peran para pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. “Sebab dalam Perda ini juga mengatur mekanisme peran serta masyarakat,” jelasnya.
“Keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu merupakan bentuk kongkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” ungkap Kepala DLH Palu, Moh Arif. (cpy)



Tinggalkan Balasan