Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sosialisasi yang dibuka Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Abdul Wahid Hasan itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Morowalli-Morowali Utara, Rauf, Asisten I Moh. Rizal Badudin, pihak Kemenkumham Sulteng, Dinas Nakertrans, dan sejumlah tenaga kerja dari beberapa perusahaan dan pengusaha yang ada di Morowali.

Pj Sekkab mengatakan, tujuan dibuatnya aturan ketenagakerjaan adalah melindungi hak-hak pekerja, menjamin kesejahteraan pekerjaan pekerja dan keluarga, mewujudkan keadilan sosial dalam perburuhan serta mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha

Sementara itu, anggota DPRD Sulteng, Rauf, menyampaikan, sosialisasi itu dalam rangka menampung masukan dan mengetahui apa saja kekurangan yang perlu dimasukkan dalam raperda.

“Kemudian mengakomodir kepentingan tetapi tidak melanggar hukum dan aturan-aturan yang sifatnya penting, untuk kemudian dijadikan bahan pemikiran atau tambahan dalam ranperda ini,” katanya.

Ia berharap, serikat pekerja dapat memberikan buah pikiran dalam muatan raperda dalam rangka melindungi masyarakat, terutama buruh. (*)