Palu, Rotari.id- Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menyikapi kecelakaan kerja yang menyebabkan empat pekerja PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI) tertimbun akibat longsor yang diduga kuat terjadi di area Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility/TSF) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Jumat, 21 Maret 2025.
Seorang pekerja selamat dan 3 (tiga) pekerja lain (Irfan Tandi, Akbar, dan Demianus) masih dalam proses pencarian hingga hari ini. PT MIKI diketahui adalah mitra/kontraktor PT QMB New Energy Materials yakni salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok di IMIP.
“Berdasarkan hasil pengumpulan informasi hingga saat ini, Yayasan Tanah Merdeka menganggap bahwa kecelakaan kerja terjadi di area Fasilitas Penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials di kilometer 8. Peristiwa kecelakaan kerja tersebut berkaitan dengan pengelolaan Fasilitas Penyimpanan Tailing PT IMIP, yang saat ini digunakan PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Materials,” kata Direktur Pelaksana YTM, Richard Labiro pada rilis yang disampaikan kepada Rotari.id, Senin, 24 Maret 2025.
Kata dia, baik PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Materialis adalah 2 (dua) perusahaan penghasil MHP (mixed hydroxide precipitate) yang merupakan bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.
“Tailing diketahui merupakan limbah beracun yang merupakan produk sampingan (by products) dari proses pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan MHP. Diperkirakan setiap ton logam nikel yang diproduksi melalui teknologi HPAL akan menghasilkan 100 ton tailing,” kata Richard.
Richard mengatakan berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengelompokkan tailing sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Spesifik Khusus dengan kategori bahaya 2 (dua) yang dianggap memiliki toksisitas kronis dan berjangka panjang terkait dampak terhadap manusia dan lingkungan hidup. “Oleh karena itu, tailing harus diolah sebagai limbah B3,” tegasnya.
Richard menegaskan bahwa pengelolaan tailing menggunakan metode Fasilitas Penyimpanan Tailing di tanah mengandung risiko sangat besar dan berbahaya di daerah dengan tingkat curah hujan tinggi seperti di Morowali.
“Tailing dalam bentuk bubur tanah dengan kandungan air sekitar 30 persen yang disimpan di Fasilitas Penyimpanan Tailing akan berubah menjadi lumpur ketika ditimpa curah hujan yang tinggi,” jelasnya.
“Curah hujan tinggi mengakibatkan area Fasilitas Penyimpanan Tailing yang menampung belasan juta ton tailing rentan terhadap bencana longsor. Peristiwa longsor di area milik PT QMB New Energy Materials yang memakan korban jiwa membuktikan bahwa pengelolaan tailing menggunakan metode Fasilitas Penyimpanan Tailing di daerah dengan curah hujan tinggi sangat berisiko terhadap bencana longsor. Apalagi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali (2019-2039) menyebut Kecamatan Bahodopi, lokasi PT IMIP beroperasi, adalah kawasan rawan bencana gempa bumi, tanah longsor, dan banjir,” sambungnya.
Menurutnya, di daerah pertambangan nikel yang telah mengalami deforestasi seperti di Kabupaten Morowali, maka dengan curah hujan yang tinggi maka dapat memicu banjir yang kerap terjadi setiap tahun.
“Curah hujan tinggi sebagai penyebab banjir mengakibatkan jebolnya tanggul Fasilitas Penyimpanan Tailing, seperti peristiwa banjir pada 16 Maret 2024. Persitiwa banjir tersebut diduga berhubungan dengan jebolnya tanggung di area Fasilitas Penyimpanan Tailing PT Huayue Nickel Cobalt. Diketahui, banjir 16 Maret 2025 melanda Desa Labota dan Kawasan IMIP yang berdampak terhadap 341 KK atau 1092 jiwa di desa Labota. Lingkungan dan warga masyarakat termasuk buruh-buruh menghadapi resiko terpapar tailing yang mengandung logam berat,” kata Richard.
Atas dasar ini, kata Richard, pihaknya menuntut pemerintah untuk meninjau kembali perizinan Fasilitas Penyimpanan Tailing di IMIP.
“Karena peristiwa longsor dan banjir menunjukkan standar keamanan dan keselamatan Fasilitas Penyimpanan Tailing sangat rendah sehingga mengancam keselamatan warga, buruh, dan lingkungan alam,” kata Richard.
Selanjutnya, kata Richard, pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di IMIP yang sangat buruk, sehingga menyebabkan kecelakaan kerja yang terus berulang terjadi.
Richard pun menegaskan perusahaan-perusahaan (PT IMIP, PT QMB New Energy Materials, dan PT Huayue Nickel Cobalt) harus bertanggung jawab terhadap buruknya keamanan dan keselamatan dalam pengelolaan Fasilitas Penyimpanan Tailing dan membuka informasi seluas-luasnya secara jujur kepada publik tentang kasus kecelakaan kerja dan banjir terkait dengan Fasilitas Penyimpanan Tailing tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan