Palu, Rotari.id- Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera melakukan inspeksi, audit menyeluruh, serta penegakan hukum atas dugaan pelambatan proses penerbitan sertifikat dan legalitas pertanahan oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala yang telah merugikan masyarakat selama berbulan-bulan tanpa dasar yang jelas.
Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo mengungkapkan, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima pihaknya, ditemukan pola berulang yang dilakukan BPN Donggala berupa alasan berkas hilang, tercecer, diminta perbaikan berulang kali, penundaan administrasi tanpa kejelasan waktu, hingga dugaan adanya praktik percepatan layanan bersyarat. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar maladministrasi, melainkan telah mengarah pada indikasi praktik mafia pertanahan.
SABER KORUPSI menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana yakni:
1. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
2. Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
3. Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor — Jika terdapat permintaan imbalan atau pungutan liar atas proses percepatan layanan.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pelanggaran kewajiban pelayanan publik.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Larangan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Herfiansyah menilai tindakan oknum di BPN Donggala telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Negara tidak boleh diam. BPN Donggala harus dibersihkan dari segala bentuk mafia pertanahan. Penundaan layanan hingga berbulan-bulan sampai bertahun-tahun bukan kelalaian biasa, tetapi indikasi permainan sistematis yang merugikan publik. Jika ada pelaku, tangkap dan adili,” tegas Herfiansyah.
SABER KORUPSI meminta Kejati Sulteng melakukan langkah cepat, tegas, dan transparan. “Sertifikat tanah adalah hak konstitusional masyarakat. Tidak boleh menjadi alat pemerasan, alat transaksi gelap, atau komoditas rente birokrasi,” ungkap Herfiansyah
Berdasarkan hal itu, kata Herfiansyah, pihaknya secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke BPN Donggala, mengamankan dan mengaudit seluruh dokumen, berkas sertifikasi, serta sistem proses layanan pertanahan, memeriksa pejabat yang diduga terlibat dan menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana, menghentikan praktik penundaan (delay system) yang dijadikan alat tekanan terhadap Pemohon, dan membersihkan institusi dari praktik mafia pertanahan dan pungutan liar.
“Kami akan terus mengawal proses ini, termasuk melakukan langkah lanjutan apabila penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyerukan agar Kejati Sulteng bertindak cepat (gercep), profesional, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Jangan beri ruang bagi mafia tanah. Bersihkan, ungkap, tangkap, dan adili. Negara harus hadir,” tegas Herfiansyah. (cp)



2 Komentar
new muscle building pill
References:
graph.org
diamond jo casino dubuque
References:
https://zeroone9.com/product/sony-cyber-shot-dsc-wx350-copy