Palu, Rotari.id- Perusahaan tambang batuan/galian C PT Baru Terbit yang terletak di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga setempat. Surat somasi pun dilayangkan kepada perusahaan ini oleh Kantor Hukum Justice & Partner pada 25 Agustus 2025.

“Benar kami melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Pimpinan PT Baru Terbit. Klien kami merasa dirugikan karena penguasaan tanah klien kami secara sepihak, tanpa ada Surat Pembebasan Lahan, tanpa adanya ganti rugi. Tentu klien kami sangat dirugikan, karena tanah tersebut sudah dikuasai klien kami sejak 1957,” kata Kevin, SH selaku Pengacara Hukum (PH) korban di Palu, Rabu, 26 November 2025.

Kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan PT Baru Terbit terkait pembebasan lahan dimaksud di Kantor Desa Loli Dondo pada 1 Agustus 2025.

“Di mediasi itu, perwakilan PT Baru Terbit mengatakan bahwa tanah yang dikuasainya telah dibebaskan atas nama Almarhum Onding yang merupakan saudara kandung klien kami yang diketahui masuk dalam lokasi PT Baru Terbit. Tapi ketika kami meminta bukti Surat Pembebasan Lahan tersebut, hingga saat ini belum disampaikan atau diberikan kepada kami,” ungkap Kevin.

Anehnya, kata Kevin, PT Baru Terbit mengatakan berkas pembebasan lahan juga ada salinannya di Kantor Desa Loli Dondo dan Kantor Kecamatan Banawa, namun ini tidak benar.

“Saya langsung konfirmasi ke Kepala Desa Loli Dondo, Kades Loli Dondo katakan berkas pembebasan lahan itu tidak da di Kantor Desa Loli Dondo, coba cek di Kantor Kecamatan Banawa. Pada 4 Agustus 2025, kantor hukum kami menyurati Camat Banawa untuk meminta salinan Surat Pembebasan lahan tersebut. Pihak Kecamatan membalas surat kami, dengan menyampaikan Surat Klarifikasi Nomor: 300/117.11/BNW/VIII/2025, yang menyatakan dokumen arsip atau salinan berkas pembebasan lahan dimaksud tidak ada juga arsipnya di Kantor Kecamatan Banawa,” ungkap Kevin.

Kevin menegaskan, PT Baru Terbit patut diduga tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, sebagai corporate/perusahaan besar yang izin usahanya di wilayah Desa Loli Dondo sudah seharusnya menghormati hak hak warga setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT Baru Terbit, Syahrul mengatakan pada 2014, saat pihaknya melakukan take over perusahaan tambang tersebut, PT Baru Terbit membebaskan lahan seluas 16 hektar.

“Luasan ini saya tanyakan ke kantor kecamatan, apakah benar ada pemiliknya, tercatat tidak. Pihak Kecamatan Banawa membenarkan bahwa 16 hektar itu tercatat pemiliknya, maka kami melakukan pembebasan lahan. Jadi arsip surat pembebasan lahan saya yakin ada di kecamatan, karena saya sendiri yang mengurusnya,” kata Syahrul melalui sambungan ponselnya, Kamis, 27 November 2025.

“Terkait somasi yang kami terima, saya agak bingung, tanah mana yang dimaksud ahli waris yang belum dibebaskan. Seharusnya ahli waris tersebut menunjukkan tanah yang dimaksud. Tapi memang, ada 3 bidang tanah milik ahli waris ini yang kami bebaskan. Dua sudah kami selesaikan pada 2016, dan satu bidang tanah kami bebaskan pada 2024, kwitansi masih ada,” ungkap Syahrul.

Jadi, kata Syahrul, pihaknya siap menyelesaikan permasalahan ini. “Silahkan ahli waris menunjuk tanah mana yang dia katakan belum dibebaskan, maka saya akan overlay, apakah masuk wilayah kami atau tidak, jadi kami bisa buktikan, apakah kami melakukan penyerobotan lahan atau tidak,” jelasnya. (cp)