Jabar, Rotari.id- Komisi-II DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) antar daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Kamis 9 Maret 2023 di Aula Lantai-II Gedung Bapenda Jawa Barat.
Ketua Komisi-II DPRD Sulteng, Yus Mangun memimpin Korkom dan diikuti anggota komisi diantaranya, M Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M Tahir H Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali, dan Rosmini A.Batalipu. Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H Arus Abdul Karim juga ikut hadir dalam Korkom ini.
Rombongan diterima Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat Mukti Subagja bersama Kepala Bidang Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Jawa Barat, Arief Widianto.
Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar, Megi Nurdayani Sari, PT Bank Sulteng, Dinas Perikanan Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Zakir Muhammad juga hadir.
Yus Mangun mengatakan Korkom ini untuk membahas Raperda perubahan status perbankan daerah, dan pemenuhan kecukupan modal, dan juga terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang tengah digodok DPRD Sulteng.
Menurutnya PAD Sulteng tahun 2023 sebesar Rp4,7 triliun lebih. PAD didominasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,1 triliun, dan pajak-pajak lainnya termasuk pajak rokok.
Anggota Komisi II, Suryanto dalam Korkom ini mengurai masalah sanksi kepada Bank Sulteng yang mengharuskan mencapai kecukupan modal sebesar Rp300 milyar selama 3 tahun yang ia nilai sangat membebankan PAD.
Suryanto berharap agar Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama antara seluruh bank daerah di Indonesia termasuk Bank Sulteng sehingga kedepannya bank daerah dapat mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai mitra kerja dan juga sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah.
Nur Rahmatu dalam Korkom bertanya soal strategi dan metode yang digunakan Pemda Jawa barat terkait penarikan pajak kendaraan. Karena menurutnya masyarakat Jabar antusias dalam pemenuhan kewajiban bayar pajak. Dia juga bertanya metode kelompok usaha bersama dari Asosiasi Bank Daerah se-Indonesia dalam hal ini bank Jawa Barat (BJB) sebagai koordinator bank daerah se-Indonesia terkait dorongan penyertaan modal.
Karena kata Nur Rahmatu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 terkait pengelolaan bank daerah harus berubah status dari Persero menjadi Perseroda. Namun hal tersebut bisa dilakukan apabila daerah memiliki kecukupan modal saham sebesar 51persen.
Sementara menurutnya Produk Hukum Daerah (PHD) Jakarta yang menjadi kiblat produk hukum daerah menyebut, bahwa tidak akan memberikan persetujuan penyertaan modal apabila tidak ada Perda tentang perubahan status tersebut.
Selanjutnya Irianto Malingong mempertanyakan masalah penarikan pajak daerah terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi yang cukup lama di wilayah Sulteng.
Irianto Malinggong menyebut pada area perusahaan tambang di Sulteng saat ini membayar pajak kendaraan di daerah lain karena menggunakan kendaraan dari luar Sulteng. Maka menurutnya regulasi harus diubah sehingga kedepan pembayaran pajak kendaraan tersebut ke Sulteng.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jabar, Mukti Subagja, menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan No.3 tahun 2022 yang mengharuskan seluruh daerah di Indonesia harus segerah merevisi Perda sebelumnya tentang Perda pajak daerah dan retribusi daerah direvisi menjadi satu regulasi dan hal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.
Menurut Mukti, strategi yang dilakukan Pemda Jabar dalam penarikan pajak dan pengelolaannya adalah dengan menggunakan aplikasi digitalisasi yang dinamai “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.
Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas.
Sementara untuk penarikan pajak dari sumber air permukaan yang tahun sebelumnya sebesar Rp10 milyar maka tahun 2023 saat ini menargetkan sebesar Rp102 milyar. Begitupun jelas Mukti dengan penarikan pajak dari sumber pajak rokok yang saat ini sudah mencapai Rp 4 triliun, seiring dengan pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk.
Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari menyampaikan bahwa terkait status perubahan bank daerah dari Persero menjadi Perseroda, serta pemenuhan kecukupan modal diharuskan bank daerah yang berdasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK diharuskan bank daerah mempunyai modal inti 2 triliun.
Megi Nurdayani Sari juga menyampaikan bahwa bank daerah seharusnya telibat penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperluas agen-agen ke daerah. Lalu mengharuskan terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu keuangan dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain.
Selaku koordinator pengelolaan bank daerah, Bank Jawa Barat (BJB), ia mengaku saat ini memiliki pendapatan sebesar Rp31 triliun pertahun. Maka melalui kelompok asosiasi, Bank BJB siap membantu dalam memajukan bank-bank daerah lainnya termasuk Bank Sulteng. (*)



Tinggalkan Balasan