Palu, Rotari.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulawesi Tengah melakukan konsultasi Raperda inisiatif ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Rombongan yang dipimpin oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE melaksanakan konsultasi terkait kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI guna mendapatkan saran dan masukan serta gagasan demi penyempurnaan Perda dimaksud.

Rombongan diterima oleh Ibu Rincih Rustiana, S.Sos., M.Si., selaku Analisis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat, Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.

Pertemuan ini juga dihadiri para tim pengkajian antara lain Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim MP, Dr. Muhammad Bakri ST., MT , Prof. Dr. Abdul Wahid SH., MH., dan Dr. Muh. Nawawi M.Si.

Nur Rahmatu, yang juga diketahui sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan, Provinsi Sulawesi tengah menjadi salah satu daerah 10 besar sumber lumbung padi di Indonesia, yang akan menyokong produksi beras di Ibu Kota Negara (IKN) ke depan.

Sementara itu, Tim Kajian Raperda Sistem Pertanian Organik yakni Prof Dr. Ir. Abdul Rahim., MP mengungkapkan, pentingnya Perda Pertanian Organik yang menggunakan teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami, tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis.

“Sehingga menyediakan produk-produk bahan olahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya, serta tidak merusak lingkungan,” kata Prof Abdul Rahim.

Menanggapi hal itu, Rincih Risti Rustiana, S.Sos ., M.Si., menyarankan untuk melanjutkan (empat) 4 Buah Raperda dimaksud.

“Silahkan terus dilanjutkan, mulai masuk pada pembahasan Pansus, menggandeng OPD terkait, berdiskusi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan terutama kerja sama dengan seluruh elemen lembaga, masyarakat, sehingga didapatkan penyempurnaan akan lahirnya perda dimaksud,” jelasnya.

“Dan tentu saja masing-masing perda mempunyai ciri khas masing-masing, dilihat dari kebutuhan, serta keberlanjutan Perda dimaksud,” sambungnya.

Dia menambahkan, pembuatan Peraturan Daerah harus matang dari segi teknis.

“Kupas habis pasal per pasal, bab per bab, dan tentu saja Kemendagri bekerja sama dengan kementerian teknis lainnya untuk bagaimana menilai suatu perda dimaksud, apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan poin-poin pentingnya. Jangan sampai perda tidak sesuai dengan perencanaannya. Dan tentunya DPRD harus memperhatikan terkait infrastruktur pertanian dari segi lingkungan, dan lainnya,” kata Rincih Risti.

“Kemendagri RI pun menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Sulawesi Tengah, karena telah menjadi salah satu daerah yang melaporkan Propemperda dan sudah masuk tahap fasilitasi dengan waktu yang relatif cepat,” jelasnya. (cp)