Parimo, Rotari.id- DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa siang, 11 Februari 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Parimo ini mengagendakan Penyampaian Hasil Penelaan Pokok-Pokok Pikiran sekaligus Penyerahan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Parimo Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Rapat paripurna ini dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Mawardin.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Alfred M. Tonggiroh, di dampingi Wakil Ketua I, Sayutin Budianto, dan Wakil Ketua II, Taufik Borman, dan dihadiri para anggota DPRD Parimo, serta para Kepala IPD lingkup Pemkab Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Mawardin mengatakan, rapat paripurna ini menggambarkan keseriusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam menjalankan fungsinya sebagai pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. DPRD Parimo terlibat intensif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Atas hasil tersebut, selaku Pemerintah Daerah Parigi Moutong sangat mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD Parigi Moutong sebagai penyambung aspirasi masyarakat, sehingga arah kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, kata Mawardin.
Mawardin mengatakan, penyampaian pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parigi Moutong akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen rencana daerah. Pihaknya pun akan terus bersinergi bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.
Demi mewujudkan cita-cita memajukan Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai ini. Sebagai eksekutif, kami akan bekerjasama dengan baik dengan pihak legislative. Hubngan ini diharapkan terus terjaga dan terpelihara, guna menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan,” ungkap Mawardin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Parimo, Taufik Borman mengatakan, hasil penelaan E- pokok-pokok pikiran DPRD Parimo adalah dokumen yang berisi saran, gagasan, dan pendapat guna membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menjadi instrumen strategis mewujudkan pembangunan berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Pokok-pokok DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat, yang berupa program kegiatan atau sub kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parimo mesti selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah.
Ini untuk membantu penyusunan rancangan awal penyusunan RKPD serta dasar penyusunan rancangan APBD yang akuntabilitas dan transparan, guna mendukung wujudnya kesejahteraan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong, kata Taufik Borman. (cp)
SUMBER: DISKOMINFO PARIMO.



Tinggalkan Balasan