Parigi Moutong, Rotari.id- Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Air Panas terkait dampak aktivitas pertambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta lahan pertanian masyarakat, dalam pertemuan bersama unsur Forkopimda, DPRD, OPD teknis, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat, di Ruang Rapat Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap dampak kerusakan yang terjadi. Pendataan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta pemerintah desa setempat.
“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis mitigasi risiko serta bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta seluruh OPD terkait segera melakukan pengumpulan data kerusakan, baik terhadap lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, maupun dampak lingkungan lainnya. Pemerintah daerah menargetkan seluruh data awal dapat dihimpun dalam waktu satu minggu.
Menanggapi tuntutan masyarakat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Forkopimda menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sumber keluhan masyarakat. Langkah tersebut diambil sambil menunggu proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pihak perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi diminta turut bertanggung jawab membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Perwakilan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menuntaskan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Sementara itu, perwakilan Polres Parigi Moutong menyampaikan kesiapan mendukung seluruh langkah pemerintah daerah, termasuk pengamanan dan pengawasan di lapangan selama proses penanganan berlangsung.
Pada akhir pertemuan, disepakati sejumlah poin tindak lanjut, di antaranya pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan yang dialami masyarakat, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari solusi komprehensif terhadap persoalan yang terjadi.
Bupati berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan tersebut demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. (cp)
SUMBER: DISKOMINFO PARIMO.



Tinggalkan Balasan