Palu, Rotari.id- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan fungsi keamanan siber atau lalu lintas data, perlu keterterlibatan seluruh OPD untuk menciptakan sistem keamanan data di sektor pemerintah.
“Prinsip dasarnya, IT adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan lebih dari satu, sehingga prinsip kolaborasi ini menjadi penting,” ujar Sudaryono saat menjadi narasumber Launching CSIRT (Computer Security Incident Response Team) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam membangun strategi CSIRT dimulai dari sumber daya manusia, karena sebaik apapun jaringan ataupun aplikasi dan pemanfaatan internet, pengendalian tersebut ada di sumber daya manusia. Sumber daya manusia juga sangat mempengaruhi kegagalan atau ancaman kegagalan dari penggunaan internet.
Sistem keamanan IT saat ini, baru menjadi pemicu kesadaran untuk bagaimana menjaga lalu lintas data serta penyimpanan data terkait dengan kebutuhan di pemerintah daerah. Pembangunan aplikasi-aplikasi tanpa memikirkan kegunaan dan koneksi yang berkaitan dengan fungsi dan tanggungjawab serta tidak operasional memberikan potensi untuk masuknya virus atau malware.
“Inilah pentingnya bagaimana kehadiran CSIRT untuk melakukan pendeteksian, melakukan assessment, melakukan pengendalian terhadap hal-hal yang terkait dengan sistem jaringan,” ucap Sudaryano.
Setelah terbentuknya tim CSIRT, nantinya akan dilakukan peningkatan kapasitas SDM Khusus pengelola SPBE di setiap OPD, pendataan kategori aplikasi SPBE dan koordinasi lebih lanjut melalui BSSN RI tentang pelaksanaan audit keamanan informasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat.
Sulteng Prov-CSIRT dibentuk sebagai salah satu upaya untuk menyediakan sistem pengamanan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa keamanan informasi di Lingkungan Prov. Sulteng. Kemudian, menjamin sistem elektronik untuk dapat beroperasi secara terus menerus serta melakukan penanggulangan insiden dan/atau pemulihan insiden siber di Lingkungan Pemprov Sulteng.
Dasar pembentukan CSIRT diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Yang mana hal ini berkaitan dengan keamanan informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang diketua langsung oleh Kepala DKIPS Sulteng. (*)



Tinggalkan Balasan