Main Point

  • Cikasda Sulteng dan Kejati Sulteng melakukan pendampingan hukum terhadap dua proyek strategis daerah untuk memperkuat tata kelola dan mencegah risiko hukum.
  • Dua proyek yang didampingi yaitu pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur.
  • Pembangunan diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari persiapan FORNAS 2027 hingga peningkatan fasilitas pelayanan publik.

Palu, Rotari.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat pengawalan aspek hukum terhadap sejumlah proyek strategis daerah. Langkah tersebut dilakukan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan Entry Meeting pendampingan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (15/6/2026).

Pendampingan tersebut difokuskan pada dua kegiatan pembangunan strategis yang menggunakan anggaran daerah, yakni Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur.

Kepala Dinas Cikasda Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum dalam proses pembangunan infrastruktur strategis.

“Pendampingan ini menjadi langkah penguatan tata kelola pemerintahan serta mitigasi risiko hukum agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ruly dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ruang publik terpadu yang akan mendukung pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Tahun 2027 di Kota Palu.

Ruly menjelaskan, pembangunan kawasan seluas kurang lebih 30 hektare itu merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah setelah ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027 melalui keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.

Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya dirancang sebagai lokasi kegiatan olahraga masyarakat, tetapi juga menjadi ruang rekreasi keluarga, kawasan hijau perkotaan, serta wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Konsep pembangunan diarahkan pada kawasan berkelanjutan yang mengintegrasikan fungsi olahraga, rekreasi, lingkungan, dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Karena menjadi salah satu lokasi utama penyelenggaraan FORNAS 2027, percepatan pembangunan RTH Kaombona menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai aspek mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pengendalian pekerjaan terus diperkuat agar target penyelesaian dapat tercapai.

Selain RTH Kaombona, pendampingan hukum juga mencakup pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap Struktur.

Menurut Ruly, pembangunan gedung tersebut merupakan bagian dari upaya menyediakan fasilitas pemerintahan yang lebih representatif, aman, dan mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi serta pelayanan publik.

Dalam entry meeting tersebut, Cikasda memaparkan berbagai tahapan persiapan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, metode konstruksi, mekanisme pengadaan, hingga strategi pengendalian kegiatan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ruly.

Ruly menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan sejak tahap awal bukan berarti hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proyek pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen agar pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat memenuhi prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

“Melalui sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis ini dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.