Main Point
- Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menjadi narasumber FGD DPD RI di Jakarta (17/6/2026).
- FGD mengangkat tema reformulasi desentralisasi politik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
- Anwar Hafid membahas pilkada langsung serta peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
- Forum ini bertujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan terkait hubungan kewenangan pusat dan daerah.
Palu, Rotari.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., dijadwalkan menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Anwar Hafid mendapat kehormatan sebagai salah satu gubernur yang dipercaya menyampaikan pandangan terkait dua isu strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, yakni pemilihan kepala daerah secara langsung dan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
FGD tersebut mengangkat tema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif”. Forum ini menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi praktik desentralisasi politik di Indonesia sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan bagi penguatan sistem pemerintahan daerah di masa depan.
Dalam forum tersebut, Anwar Hafid akan memaparkan pandangan dan pengalamannya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, baik untuk gubernur, bupati maupun wali kota, serta menjelaskan peran gubernur dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal fiskal,” ujar Anwar Hafid.
FGD DPD RI juga menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar sebagai narasumber, di antaranya Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas sebagai keynote speaker, Ketua Komisi II DPR RI atau Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu Titi Anggraini, serta Kepala Pusat Penelitian Politik dan Pemerintahan Nasional BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko.
Forum yang diikuti sekitar 20 hingga 30 peserta dari berbagai kalangan pemangku kepentingan tersebut menyoroti dinamika desentralisasi di Indonesia yang dinilai tidak lagi dapat dipahami hanya melalui kerangka umum otonomi daerah.
Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi payung hukum utama pemerintahan daerah, praktik penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan adanya daerah dengan status khusus dan istimewa yang memiliki desain kelembagaan berbeda.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pilkada yang diterapkan secara seragam di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun dalam beberapa kasus belum mampu menciptakan hubungan pemerintahan yang harmonis antartingkat pemerintahan. Tidak sedikit ditemukan hubungan yang bersifat konfliktual antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut latar belakang FGD, desain pilkada yang berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota dengan distribusi kewenangan yang lebih jelas masih terbatas diterapkan di Daerah Khusus Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, forum juga akan mengupas dualitas peran gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis melalui pilkada, gubernur juga berfungsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Posisi tersebut diperkuat melalui PP Nomor 33 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, serta skema dekonsentrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2024.
Melalui FGD ini, para peserta diharapkan tidak hanya mengidentifikasi berbagai persoalan dalam praktik desentralisasi politik, tetapi juga mampu merumuskan alternatif kelembagaan, opsi kebijakan, dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi penataan sistem desentralisasi politik Indonesia ke depan.
Hasil diskusi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, memperjelas hubungan kewenangan antartingkat pemerintahan, serta memastikan desentralisasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.



Tinggalkan Balasan