Palu, Rotari.id- Pembangunan videotron yang berlokasi di taman pertigaan Jalan Moh. Hatta-Jalan Hasanuddin dipertanyakan. Pasalnya, diduga videotron itu akan mengganggu arus lalulintas , salah satunya adalah lumens atau cahaya videotron itu yang kemungkinan menyilaukan para pengendara yang melintasinya.

Ditanya soal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu, Trisno Yulianto mengatakan izin pendirian videotron pada taman di pertigaan Jalan Hasanuddin-Moh. Hatta adalah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

“Teknisnya BPJN yang mengeluarkan izin rekomendasi. Jadi bukan kewenangan kami,” kata Kadishub Palu, Trisno saat konferensi pers dengan awak media, Kamis, 11 Mei 2023.

Kata dia, itu adalah jalan nasional makanya kewenangan BPJN Sulteng. “Sementara untuk rambunya adalah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XX Sulteng,” jelasnya.

Jadi, kata Trisno, itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Palu. “Jadi apapun yang dilakukan di situ harus ada rekomendasi dari BPTD dan BPJN Sulawesi Tengah,” tegasnya.

“Dan rekomendasi atau izin itu sudah dikantongi oleh Pemerintah Kota Palu,” jelasnya.

Cuma, kata dia, ada sedikit permasalahan Ketika RPPJ (Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan) menghalangi videotron itu, sehingga harus dipindahkan.

“Jadi RPPJ itu harus dipindahkan oleh BPTD. Karena RPPJ itu ada duluan daripada videotron itu. Jadi kami koordinasi, mereka (BPTD) siap untuk memindahkan itu. Siap untuk digeser, kalau tidak salah di perempatan Jalan Pramuka,” ungkapnya.

Trisno menambahkan bahwa pada intinya pembangunan videotron tersebut bukan ranah Pemerintah Kota Palu.

“Kenapa dikeluarkan izinnya, boleh atau tidak, langsung saja tanyakan kepada BPJN dan BPTD Sulteng,” kata Trisno. (cpy)