Jakarta, Rotari.id- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Gedung C, Lantai 2 Kementerian Desa RI, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, di dampingi Anggota DPRD lainnya yakni Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H. Siri

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus 1 tersebut diterima oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes RI, Dra Dewi Yuliani, MO beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus 1, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran, dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi Perda ini, sebab bagaimanapun Kementerian Desa merupakan induk dalam mengatur desa,” kata Politisi PDIP Sulteng ini.

Ketua Komisi 1 itu menambahkan, pihaknya sebelum melaksanakan konsultasi sudah melakukan uji publik dengan menghadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten yang ada di Sulteng. Pihaknya juga menerima masukan dari Dinas PMD, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat desa.

“Olehnya dari uji Publik itu banyak yang mengingikan adanya Perda ini di Sulawesi Tengah” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes RI, Dra. Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda tersebut. Pertama, ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi Kementerian Desa.

“Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari Kementerian Desa, pola pola pembangunan, dan pemberdayaannya,” kata Dewi Yuliani.

Dia menjelaskan, desa sebagai pelaku pembangunan, karena itu Undang Undang tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya. Pembangunan desa itu arahnya berkelanjutan. Ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.

“Peduli iklim itu sangat kuat ke depan, lingkungan desa tetap lestari, hijau, dan seterusnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam memperkaya isi Raperda yakni ada rangka mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

Ia mencontohkan seperti Kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana. “Jika sebelumnya desanya mandiri, pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal,” ucapnya.

“Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangnan yang akan mendorong dan mengatasi desa desa tertingal tadi,” sambungnya.

Ia mengigatkan bahwa Kementerian Desa RI sedang menyusun RPJPN 2045, RPJMN 2025-2029. “Kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional, bagaimana dia diteruskan sampai ke level program,” jelasnya.

“RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, kita lebih melihat kebijakan yang sifatnya strategis ke depan. Membangun desa dalam rangka mensejahterakan masyrakatnya, meningkatkan kualitas hidup serta menangulangi kemisikinan yang mana tujuan akhir adalah desa mandiri. Sebab salah satu kerberhasilan IDM adalah presentasi desa mandiri,” jelasnya lagi.

Dia menambahkan, ukuran keberhasilan suatu desa adalah terwujudnya desa mandiri.

“Kami lebih mendorong bagaiman ide ide kreatif dari bapak ibu, kebijakan asematris itu, bahwa potensinya berbeda, persoalannya berbeda. Untuk memberdayakan Sulteng akan berbeda dengan lain,” tutupnya. (cp)