Palu, Rotari.id- Ketua Tim Hukum dari Law Firm DRAFT, Triadi, SH., menyesalkan sikap Polres Banggai yang seakan-akan abai terhadap regulasi tindak pidana anak. Menurutnya, penetapan status Tersangka kliennya oleh Polres Banggai menabrak sejumlah aturan hukum pidana.
“Kasus ini terjadi pada 2023, di mana klien kami waktu itu masih berusia 16 tahun, terlibat cekcok dengan Korban. Klien kami secara spontan mendorong Korban dengan memegangnya pada bagian leher, karena tidak terima atas perbuatan Korban yang mem-bully adiknya. Korban tidak mengalami luka fisik, baik itu tergores atau pun Lebam,” kata Triadi kepada media ini, Rabu, 14 Januari 2026.
“Kemudian hal ini dilaporkan orang tua Korban ke Polres Banggai, proses lidik berjalan, kemudian sidik pada awal 2024, setelah itu tidak ada tindaklanjut kasus ini, berarti ada kevakuman proses penanganan pidana anak yang cukup lama,” sambung Triadi.
Tapi tiba-tiba, kata Triadi, pertengahan 2025, saat kliennya, selaku Terlapor mendaftar TNI, dan sudah sampai pada tahap akhir, dinyatakan masuk peringkat ke-8, pihak Polres Banggai menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
“Ini kan ajaib, penetapan tersangka kepada klien kami terkesan dipaksakan. Apalagi, klien kami pada waktu itu sementara seleksi masuk TNI tahap akhir, dan masuk peringkat ke-8, ini kan memutus karier anak namanya,” jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Hukum terlapor lainnya, Kevin Aditya, SH menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan penetapan Tersangka yang dilakukan Polres Banggai teradap kliennya.
“Saya bisa katakan Polres Banggai lalai dalam menerapkan regulasi yang mengatur masalah Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kenapa saya sebut lalai, karena dengan langsung, serta merta menetapkan Tersangka terhadap klien kami. Padahal jelas hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mewajibkan dilakukan upaya Diversi. Tindakan Polres Banggai ini juga menyalahi ketentuan pelaksanaan Diversi sebagaimana termuat dalam pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Diversi, yang pada pokoknya wajib adanya kesepakatan Diversi sekalipun tanpa dihadiri korban atau keluarga anak korban,” tegas Kevin.
Jika Polres Banggai menerapkan hal ini, kata Kevin, maka kasus ini tidak akan berlarut larut tanpa kepastian hukum. “Klien kami saat ini mengalami gangguan baik secara mental dan psikisnya. Kami pun telah mengadukan ke Dinas PPA Provinsi Sulteng dan Komnas HAM perwakilan Sulteng,” ungkap Kevin.
Kevin mengatakan, menurut Komnas HAM peristiwa ini merupakan tindakan kriminalisasi dan telah bertentangan dengan SPPA. “Sehingga, jika upaya yang kami lakukan tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polres Banggai, kami tegaskan dengan sangat terpaksa, kami selaku Tim Kuasa Hukum terlapor anak yang menjadi korban deskriminasi akan melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Luwuk terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Diversi hukum adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur di luar pengadilan (non-formal), yang bertujuan mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari stigma penjara, menanamkan tanggung jawab, dan mengedepankan keadilan restoratif dengan melibatkan semua pihak terkait (anak, orang tua, korban, masyarakat), untuk mencari kesepakatan penyelesaian yang terbaik bagi masa depan anak, seperti perdamaian atau keikutsertaan pelatihan, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Upaya ini yang diduga tidak dilakukan oleh Unit PPA Polres Banggai. (cp)



Tinggalkan Balasan