Palu, Rotari.id- Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Rusman Ramli mengatakan terobosan Pemerintah Kota Palu terkait perparkiran tepi jalan sudah bagus. Namun dia menyoroti hasil retribusi parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Palu tidak pernah tercapai.

“Kita apresiasi terobosan yang dilakukan Pemkot Palu terkait perparkiran tepi jalan agar bisa memenuhi target retribusi parkir yang sudah dikalkulasi oleh Dinas Perhubungan Kota Palu,” kata Rusman Ramli saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa, 28 Mei 2024.

Namun tiap tahun, kata dia, DPRD Palu memberikan catatan soal target hasil retribusi parkir tepi jalan yang ditetapkan Pemerintah Kota Palu.

“Bahkan saya kemarin secara pribadi di Rapat Banggar DPRD Palu, tidak yakin target retribusi parkir tepi jalan yang ditetapkan Pemkot Palu akan tercapai. Kenapa, karena melihat progress pencapaian retribusi parkir tepi jalan di Tahun 2023 yang tidak sampai 50% persen. Dan targetnya pada 2024 ditambah,” kata Rusman.

Anggota Fraksi PKS DPRD Palu ini mengatakan, pihaknya juga telah memberikan beberapa saran penting agar target retribusi parkir tepi jalan ini tercapai.

“Pertama, memaksimalkan kupon parkir, agar tidak terjadi kebocoran, supaya kita bisa mengetahui seberapa banyak kupon yang diterbitkan oleh dinas terkait. Tapi fakta lapangan, begitu banyak titik parkir yang tidak dikoordinir oleh dinas terkait,” ungkapnya.

“Ketika kupon itu maksimal, harusnya juga ditentukan mana titik titik parkir yang bisa menerima kupon tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Palu juga harus tegas mana titik parkir yang legal dan mana yang ilegal,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Rusman Ramli, masyarakat yang membeli karcis parkir di Alfimidi bisa paham, titik mana saja yang bisa diberikan kupon/karcis parkir kepada jukir-nya (juru parkir) dan mana yang dilarang.

“Kalau masalah titik parkir ini dirapikan atau ada tindakan tegas dari dinas terkait, saya kira pendapatan kita dari parkir tepi jalan bisa meningkat,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, terkait pelayanan parkir kepada masyarakat. Kalau kemudian nanti ada pemberdayaan jukir, maka fungsi jukir itu harus diperjelas.

“Kan yang muncul di pemberitaan saat ini terkait beberapa lahan parkir yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bahkan Alfamidi dan Indomaret yang seharusnya tidak ada parkir, ternyata pada beberapa tempat masyarakat dikenakan parkir, Demikian juga parkir di ATM, ini semua harus diperbaiki,” jelasnya.

Kemudian ketiga, kata Rusman, penting juga bagi Pemkot Palu pertimbangkan memberlakukan parkir berbayar pada beberapa kawasan di Kota Palu.

“Misalnya di Grand Hero, Carefour, dan pertokoan, seharusnya ada tempat parkir yang menggunakan palang atau model parkir berbayar agar tidak bocor retribusi parkir ini. Di sisi lain, penting juga ditawarkan parkir berlangganan ke masyarakat,” jelasnya.

“Isu parkir ini, setiap pergantian kepemimpinan, masih menjadi PR pemerintah, karena tidak ada langkah konkrit yang dilakukan,” tutupnya. (cp)