Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Kelima Terkait Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng terdiri dari 1 (satu) Raperda Usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan 3 (Tiga) Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 10 Juni 2024.

Rapat Paripuran tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra.Novalina.MM, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, dan para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si.

Selanjutnya, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, Arus Abdul Karim selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang berasal dari gubernur dilakukan melalui 2 (Dua) tingkat pembicaraan sebagaiman diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf (a) Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 02 Tahun 2023.

“Maka daripada itu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak Gubernur Sulteng untuk menyampaikan penjelasan atas 1 (Satu) buah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Sulteng yang merupakan usul pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, selaku mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan, dan telah melalui berbagai diskusi yang panjang sejak beberapa tahun terakhir.

Kata dia, kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI telah melahirkan berbagai undang-undang, sehingga mendorang pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng untuk bekerja lebih keras dan lebih baik pada bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Sehingga implementasinya memerlukan landasan hukum di dalam pengambilan kebijakan terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, dalam penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satu tujuan penyusunan raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

Selain itu, Dra.Novalina.MM mengatakan, Raperda ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah. (cp)