Palu,Rotari.id – Perwakilan PT Astra Agro Lestari (AAL) Rabu,(18 /09/ 2024) pekan lalu “diam-diam” mengadakan pertemuan dengan Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, dalam upaya untuk mencapai penyelesaian damai terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh koperasi tersebut terhadap PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), anak perusahaan AAL.

Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa kepada media ini Rabu,(25/09/2024) mengakui adanya  pertemuan tersebut jelang sidang putusan sengketa, Kamis, (19 /09/ 2024) lalu. Dirinya menegaskan bahwa meskipun ada tawaran damai, pihaknya tetap kekeuh melanjutkan gugatan.

“Yah memang pada Selasa,(17 /09/2024) ada utusan dari perwakilan PT AAL yang mendatangi kami jelang sidang putusan. Ada 2 orang yang di utus ketemu sama saya mas. Kami menghargai niat baik PT Astra Agro Lestari, tetapi kami merasa penting untuk melanjutkan langkah hukum yang telah kami ambil. Kami berjuang untuk kepentingan anggota koperasi yang terkena dampak,” ungkapnya.

Agus Batulapa juga menekankan bahwa pertemuan tersebut tidak mengubah posisi koperasi.

“Kami sudah berusaha untuk berdialog sebelumnya, tetapi hasil yang kami harapkan tidak tercapai. Kami perlu memastikan bahwa hak-hak anggota kami diakui dan dilindungi,” imbuhnya lagi.

Seperti di ketahui,Koperasi Mujur Jaya Molino menggugat PT ANA medio Februari 2024 atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan kemitraan yang telah berlangsung selama lima tahun. Koperasi Mujur Jaya Molino menuduh PT ANA tidak memenuhi kesepakatan bagi hasil yang telah disepakati, di mana 60 persen keuntungan seharusnya menjadi hak PT ANA dan 40 persen untuk koperasi. Namun, pihak koperasi mengklaim bahwa mereka belum menerima perjanjian resmi setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan mengalami kerugian akibat bunga utang yang diterapkan secara sepihak sebesar 12,75 persen per bulan.

Hal ini dianggap sebagai tindakan wanprestasi oleh pihak koperasi, yang merasa dirugikan karena tidak adanya kejelasan mengenai bunga tersebut.

Sidang putusan yang dijadwalkan pada 19 September 2024 lalu terpaksa ditunda karena dua hakim anggota tidak sehat. Agenda baru untuk sidang putusan akan kembali di gelar setelah seluruh majelis hakim siap, pada 10 Oktober 2024 mendatang. (JoTelo)

 

 

 

 

 

 

Sidang putusan masih akan berlangsung dalam waktu dekat,