Parimo, Rotari.id- Pada Safari Ramadhan di Masjid Attaqwa, Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Minggu, 23 Maret 2025, Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo secara tegas menyampaikan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu ke depan.
Pj Bupati Parimo mengungkapkan, hasil Rapat Koordinasi Penetapan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHP.BUP.XXIII/2025, diputuskan bahwa Pemungutan Suara Ulang yang awalnya dijadwalkan pada 19 April 2025, mengalami perubahan atau dimajukan pada Rabu, 16 April 2025.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pilih agar ikut berpartisipasi pada pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Pj Bupati Parimo.
Kata dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa tidak diperbolehkan turut langsung dalam politik praktis pemilihan umum.
“Apalagi sampai menjadi tim sukses. Apabila ada ASN dan kepala desa kedapatan terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (cp)



Tinggalkan Balasan