Palu, Rotari.id- Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas tindaklanjut Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Daerah (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, di Ruang Kerja Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 23 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiāah.S.Ag, Sekretaris Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, Ronald Gulla.ST, serta beberapa Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng yakni Hasan Patongai.SH, Ir.Elisa Bunga Allo.MM, dan Enos Pasaua, serta dihadiri perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng. Turut hadir Tenaga Ahli Komis-I DPRD Provinsi Sulteng.
Usai rapat tersebut, Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA, menyampaikan bahwa pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
āMekanisme awalnya seperti apa dan mekanisme akhirnya seperti apa, dan hal ini tentunya harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan, dan saat ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah melakukan sampai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti hal tersebut,ā kata Sri Lalusu.
Sri Lalusu mengatakan, Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan percepatan calon DOB Tompotika, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togean.
āTentunya hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada, dan saat ini Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng sudah menerima surat dari pihak Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika,ā ungkapnya.
Namun, kata dia, saat Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng meminta data lengkap terkait calon DOB Tompotika, data tersebut diserahkan oleh Forum Pemekaran calon DOB Tompotika bukan dari pihak pemerintah daerah.
āData tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan kami meminta untuk segera melengkapi kekurangan tersebut,ā kata Sri Lalusu.
Olehnya itu, Sri Lalusu kembali menyampaikan bahwa sebelum data tersebut diserahkan ke Komsi-I DPRD Provinsi Sulteng, kiranya data tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada dinas terkait yakni pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng guna dilakukan kajian terlebih dahulu.
āApabila pengkajian tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi persyaratan, maka data selanjutnya diserahkan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng guna melakukan verifikasi, setelah itu baru diserahkan kembali pada Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng guna melakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membahas kembali hasil kajian tersebut,ā ungkapnya.
āSelanjutnya Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai guna meninjau seluruh persiapan pemekaran calon DOB Tompotika dengan meng-sinkronkan semua data yang ada dengan situasi dan fakta di lapangan.
Apabila semuanya sudah sesuai dengan persyaratan, kata dia, maka pihaknya akan mengajukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk dilakukan Rapar Paripurna persetujuan pemberian rekomendasi untuk calon DOB Tompotika.
āNantinya akan dilampirkan dengan Surat Gubernur Sulteng serta data yang lengkap dan akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,ā jelasnya. (cp)



Tinggalkan Balasan