Oleh : NN,Warga Kota Palu

Rotari.id – Izin Bapak/Ibu sekalian, saya ingin berbagi sedikit keresahan terkait maraknya aksi pencurian yang terjadi di wilayah Palu dan sekitarnya. Kejadian-kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengusik rasa aman kita semua.

Saya terdorong untuk menulis ini setelah mengalami sendiri, mendengar dari tetangga, keluarga, dan kolega di kantor. Berikut adalah beberapa kasus yang terjadi dalam kurun sebulan terakhir:

  1. Tetangga depan rumah saya baru seminggu lalu kehilangan beberapa barang seperti lensa kamera, tabung gas, dan box perkakas. Anehnya, kejadian ini terjadi di siang hari sekitar pukul 15.00 WITA. Saat mencoba melihat rekaman CCTV, kami baru sadar kamera telah diputar oleh seseorang hingga tak merekam kejadian pencurian tersebut.
  2. Saya pribadi pernah kehilangan barang saat renovasi rumah, seperti satu batang besi (ukuran 10 inci), mesin pompa air, dua pasang sepatu, dan parang.
  3. Di tempat kerja istri saya, komputer dan mesin pompa air juga raib.
  4. Tiga hari lalu, teman sekantor saya kehilangan motor anaknya yang diparkir di depan rumah.
  5. Baru saja, sesaat saya menulis ini, ada informasi dari grup RT bahwa salah satu tetangga kehilangan tabung gas dan mesin pompa air.

Meresahkan, bukan?

Ada yang mengatakan, “Ah, itu hanya barang kecil… mungkin diambil anak-anak muda buat beli minum atau narkoba.” Saya pun sempat mengamini anggapan itu. Tapi, apakah karena alasan tersebut pencurian menjadi bisa dimaklumi? Tidak. Ini bukan hal sepele. Ini adalah kejahatan.

Kenapa pencurian tidak bisa dianggap remeh?

Mari kita lihat beberapa teori dan studi:

  1. Teori ”Broken Windows” – James Q. Wilson & George L. Kelling (1982):
    Kejahatan kecil yang dibiarkan akan memberi sinyal bahwa tidak ada aturan yang ditegakkan. Akibatnya, lingkungan menjadi tidak aman dan menarik pelaku kejahatan yang lebih serius.
  2. Studi Kota New York, 1990-an:
    Penindakan terhadap pelanggaran kecil seperti melompati pagar stasiun terbukti mengurangi kejahatan berat di kota tersebut.
  3. Teori ”Routine Activity” – Cohen & Felson (1979):
    Kejahatan terjadi ketika tiga unsur bertemu: peluang, motivasi, dan tidak adanya pengawasan. Bila pelanggaran kecil tidak dicegah, pelaku akan merasa aman dan mendorong terjadinya kejahatan yang lebih besar.
  4. Neurosains dan Kebiasaan Pelaku:
    • Sistem dopamin dalam otak bisa membuat pelaku merasa puas setelah melakukan pencurian kecil dan tidak tertangkap. Ini membentuk kebiasaan yang sulit dihentikan.
    • Perilaku ilegal yang terus diulang tanpa konsekuensi akan menjadi respon otomatis.

Kesimpulan:

Kejahatan adalah kejahatan. Tidak peduli besar atau kecil. Negara kita adalah negara hukum. Pencurian adalah perbuatan pidana yang harus ditindak.

Kita sebagai warga juga punya peran. Mari kita:

-Tingkatkan kewaspadaan.

-Aktifkan kembali ronda dan sistem siskamling.

– Pasang CCTV dengan baik.

– Jangan biarkan barang-barang berada di tempat yang memancing niat jahat.

– Biasakan lingkungan yang peduli dan saling menjaga.

Tujuannya satu: menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak ditinggali oleh semua.

Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan refleksi, dan semoga wilayah kita di Kota Palu dan sekitarnya menjadi tempat yang lebih aman bagi kita semua. Salam.