Palu, Rotari.id- Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng, Aristan meminta kepada pemerintah daerah untuk membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi dan Usaha Kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk pemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan,” Kata Aristan saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Swiss-Belhotel Palu, Senin, 4 Oktober 2024.

Menurutnya, kesungguhan pemerintah daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakannya dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat.

“Karena hingga saat ini kondisi Koperasi dan Usaha Kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas,” ungkap Politisi Partai NasDem Sulteng ini.

Karena itu, kata Aristan, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

“Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap Koperasi dan Usaha Kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (cp)