Palu, Rotari.id- Pemerintah Kota Palu meraih Piagam Penghargaan Apresiasi Terbaik 1 atas keikutsertaan dalam pelaksanaan mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy kepada Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., MAP.
Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan di ruang pertemuan Kementerian Hukum Sulteng, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa sasaran penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.
“Di mana output utamanya adalah terlaksananya peraturan perundang-undangan yang baik dan monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Rakhmat.
Kata dia, Kanwil Kemenkumham Sulteng merupakan Sekretariat Indeks Reformasi Hukum yang berperan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yakni pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (cp)



Tinggalkan Balasan