Palu, Rotari.id- Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, SE.,M.Si memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII tingkat Kota Palu, Kamis, 25 April 2024.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu ini diikuti sejumlah pejabat dan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

Imran Lataha yang membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI mengatakan, tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugasnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah yang selama lebih dari seperempat abad, kata asisten, merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” kata asisten.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development), serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. (cp)