Parimo, Rotari.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor PHPU.BUP-XXIII/2025, di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis, 6 Maret 2025. PSU ini akan dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengungkapkan, anggaran awal PSU tersebut sebesar Rp32 miliar, terdiri dari KPU sebesar Rp19 miliar, Bawaslu sebesar Rp7,5 miliar, TNI sebesar Rp1,5 miliar, dan Polri Rp4,5 miliar.
yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU.

“Untuk KPU Parimo sendiri meminta sebesar Rp19 miliar sudah kami coba rasionalkan ke Rp17 miliar” ungkap Sekda Parimo.

Zulfinasran menekankan agar KPU dan Bawaslu mengkaji semaksimal mungkin seluruh tahapan-tahapan PSU tersebut, agar tidak ada lagi pelanggaran yang bisa berpotensi gugatan.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan putusan MK, pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.

“Untuk PSU nanti KPU akan membentuk badan Adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) yang akan mulai bekerja pada 1 April sampai dengan 1 Mei 2025, atau bertugas selama satu bulan,” ungkap Ariyana.

Ketua Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar, mengatakan, untuk tahapan jadwal pencalonan sudah ada surat dinasnya. “Ada waktu 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Berdasarkan tahapan, tanggal 8-10 Maret 2025 dibuka pendaftaran pasangan calon pengganti, setelah itu tahapan pemeriksaan kesehatan. 23 Maret menetapkan dan pengumuman nomor urut,” ungkapnya lagi. (cp)

SUMBER: DISKOMINFO PARIMO.