Parimo, Rotari.id- Mewakili Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Parimo, Mawardin memimpin Rapat Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan di Ruang Rapat Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu, 6 November 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.2.3/105/Dis ESDM, tanggal 13 Februari 2024 perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan, dan berdasarkan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 7 November 2023.

Mawardin mengatakan, terkait surat Gubernur Sulteng tentang meminta data Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang sudah beberapa kali dilakukan pelaporan kepada Bupati.

“Tetapi hasil dari rapat tersebut bahwa memang Parigi Moutong belum bisa membuat Izin Pertambangan Rakyat dikarenakan revisi tentang tata ruang,” kata Mawardin.

“Sementara itu yang memang masuk dalam tata ruang baru satu wilayah di Kecamatan Moutong yaitu Desa Lobu,” sambungnya.

Mawardin mengatakan, hasil survei Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, ada beberapa wilayah yang terdapat galian emas yang belum memenuhi syarat untuk legal.

“Kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan itu menyalahi aturan. Maka untuk mendapatkan izin tersebut diharapkan kepada masyarakat dapat menyurat ke pemerintah untuk bagaimana mereka bisa mendapatkan izin,” kata Mawardin. (*)

SUMBER: DISKOMINFO PARIMO