Palu,Rotari.id – Di tengah percepatan pembangunan Proyek A1 Kota Palu khususnya untuk ruas Jalan Moh. Yamin atau yang di kenal dengan sebutan jalur dua dengan panjang 2,398 kilometer, muncul dugaan pelanggaran serius terkait pembuangan material konstruksi ke kawasan rawa di wilayah Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Bekas galian uditch, tanah timbunan, batang pohon, dan limbah proyek lainnya diangkut dengan truk besar dan dibuang ke area rawa dekat bantaran sungai,diduga tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, lokasi pembuangan berada di lahan milik pribadi, namun termasuk kategori tanah rawa non-konservasi. Meski bukan kawasan lindung, aktivitas penimbunan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.
Wandi, pemerhati lingkungan Kota Palu, angkat bicara dan menyesalkan tindakan tersebut. Ia menyebut aktivitas pembuangan material proyek ke rawa tanpa izin sebagai bentuk kelalaian yang dapat berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Rawa di Sunju itu bukan tempat sampah proyek. Kalau terus dilakukan seperti ini, kita sedang menciptakan bom waktu. Air kehilangan ruangnya, lalu ketika musim hujan datang, warga yang akan jadi korban karena banjir,” kata Wandi saat ditemui di Palu, Kamis (5/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa wilayah seperti Sunju merupakan kawasan resapan air yang penting, meskipun secara administratif berada di luar pusat kota. Pembuangan material tanpa kajian dan izin dari dinas terkait, menurutnya, telah melanggar prinsip-prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal estetika atau kerapian, tapi soal sistem drainase alami yang sedang dihancurkan. Kami minta pemerintah daerah bertindak tegas. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola limbah konstruksi dari proyek besar seperti ini,” ujarnya.

“Tanah rawa, meskipun milik sendiri dan non-konservasi, tidak bisa sembarangan ditimbun apalagi untuk keperluan pembangunan. Harus ada izin penimbunan dan kajian drainase. Bahkan jika itu bukan lahan rawa pun, jika ditimbun, tetap perlu proses perizinan,” tambahnya.
Wandi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin meluas. Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya memperhatikan aspek lingkungan, bukan hanya mengejar target fisik semata.
Polemik penimbunan rawa di wilayah Sunju, Kabupaten Sigi tidak hanya mendapat kecaman dari masyarakat dan pemerhati lingkungan saja. Para pemancing juga ikut memprotes aktivitas pembuangan material proyek A1 Kota Palu ke kawasan tersebut. Mereka mengaku kehilangan tempat mencari ikan sekaligus sumber penghasilan harian akibat tertimbunnya area rawa yang selama ini menjadi habitat ikan lokal.
“Setiap sore biasa kami mancing di situ. Banyak ikan gabus, mujair, dan lele rawa. Sekarang semua ditimbun, airnya kering, ikannya mati,” keluh Daeng Amir (43), salah satu pemancing yang tinggal tak jauh dari lokasi penimbunan.
Ia mengaku bersama rekan-rekannya sempat mencoba menegur sopir truk pengangkut material, namun tidak digubris. Penimbunan dilakukan secara bertahap sejak beberapa pekan terakhir, menggunakan truk proyek yang mengangkut bekas galian dan sisa-sisa pohon dari lokasi pembangunan jalan.
“Kami bukan cuma mancing untuk hobi, tapi untuk makan. Kalau ini terus dibiarkan, mau cari ikan di mana lagi?” katanya geram.
Para pemancing juga mempertanyakan izin kegiatan tersebut, apalagi lokasi penimbunan berada dekat bantaran sungai dan rawa yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan habitat biota air tawar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat atau dinas terkait terhadap pihak yang melakukan penimbunan. Pemerhati lingkungan dan sejumlah masyarakat sunju mendesak agar Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait segera turun tangan dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran. (JoTelo)



Tinggalkan Balasan