Palu, Rotari.id- Pemerintah Kota Palu membuat kebijakan baru terkait penertiban penggunaan karcis parkir.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang di damping Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palu, Arif Lamakarate saat jumpa pers dengan awak media di ruang kerjanya, Jumat, 2 Februari 2024.
“Penerapan dan pemberlakuan terhadap pembelian karcis parkir bukan lagi kepada petugas parkir, ini sebagaimana masukan dan saran dari masyarakat Kota Palu,” kata Wali Kota Palu.
Kata dia, pengelolaan karcis parkir seperti itu akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Tentu kata dia, itu akan menjadi kebijakan baru, dan akan diterapkan pekan depan.
“Masyarakat tidak lagi membayar karcis dengan petugas parkir/juru parkir (jukir). Tetapi pengguna kendaraan (menggunakan jasa parkir) memperoleh karcis parkir di tempat yang sudah kami tunjuk. Misalnya, kalau kami tempatkan di Alfamidi, maka ketika pengunjung mendatangi Alfamidi, maka masyarakat tinggal beli karcis di Alfamidi, sesuai dengan kendaraan yang kita punya,” kata Wali Kota Palu.
“Misalnya kendaraan roda dua berarti cukup kita beli karcis untuk kendaraan roda dua. Begitupun sebaliknya, pengguna kendaraan roda empat tinggal beli karcis sesuai dengan kendaraan roda empat,” sambungnya.
Wali Kota Palu mengatakan, ketika pengguna kendaraan telah membeli karcis parkir pada tempat-tempat usaha yang telah disediakan, maka karcis itu yang nantinya akan diserahkan kepada petugas parkir resmi dari Dishub Kota Palu.
“Jadi, petugas parkir sudah tidak memegang karcis parkir. Mereka tinggal menerima karcis parkir dari warga. Baik itu karcis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” urainya.
Dia berharap, kebijakan Pemkot Palu terkait penerapan dan penggunaan karcis parkir ini bisa diterapkan maksimal, dan bisa membantu menaikkan PAD sektor parkir di Kota Palu.
“Insya Allah minggu depan kita sudah bisa terapkan penggunaan beli karcis parkir dari tempat-tempat yang sudah kita sediakan,” jelasnya. (*)



Tinggalkan Balasan