Jakarta, Rotari.id- Senin, 5 Juni 2023, Pansus I DPRD Sulteng melakukan konsultasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 pada Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta

Giat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, serta Wakil Ketua 1, H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III, H. Muharram Nurdin, S. Sos M. Si,
Ketua Pansus I, Sonny Tanrda, ST, Wakil Ketua Pansus I, H. Zainal Abidin, ST, dan Anggota Pansus I lainnya. Rombongan DPRD Sulteng juga disertai pihak Dinas Kehutanan dan Tata Ruang Sulteng, Dinas Bina Marga Sulteng, dan Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin, S. Sos, M. Si mengkonsultasikan kasus-kasus kehutanan yang terjadi di Sulawesi Tengah.

“Bagaimana kita sudah sama-sama mendengar dan mendapatkan pencerahan yang begitu baik soal bagaimana jalan keluar dari kasus-kasus yang ada daerah. Karena itu kita berharap bahwa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang akan kita bahas ini bisa mengakomodir itu, bagaimana menempatkan kasus-kasus yang ada di daerah, dimana faktanya sekarang itu ada orang atau masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan. Bagaimana untuk bisa memediasi itu agar mereka ini tidak menjadi masalah hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Yana Juhana. M.Sc., Porest., Trop., mengatakan bahwa hal itu harus dimuat secara tegas dalam peraturan. “Bahwa nanti kalau ada kejadian-kejadian di lapangan maka harus menunjuk pada ketentuan-ketentuan yang ada,” jelasnya.

Yana Juhana mengatakan, SK Perubahan sudah ditetapkan Menteri KLHK pada 30 November 2020 mengakomodir satu perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.588 H.

“Mungkin yang sekarang bisa menjadi permasalahan adalah yang belum di update peta kawasan hutannya karena memang dalam SK 6624 itu belum mengupdate, belum memuat hasil perubahan, hasil persetujuan substansi,” kata Yana Juhana.

Kata dia, dalam konteks perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan pada tata ruang dan provinsi sudah keluar SK-nya, dan itu adalah hasil rekomendasi dari tim penelitian.

Yana Juhana menjelaskan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 26 terkait dengan Tata Ruang mengatakan bahwa badan tata ruang menghormati apa yang sudah diputuskan dari KLHK terkait kawasan hutan dan beberapa mekanisme di dalamnya. “Dalam konteks penggunaan, macam-macam tata ruang menghormati atau mengikuti apa yang sudah ditetapkan,” jelasnya.(cpy)