Poso, Rotari.id- Mantan Anggota DPRD Sulteng 2019-2024, Muhaimin Yunus Hadi mengharapkan, jelang putusan perkara antara PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) dengan Koperasi Mujur Jaya Molino, Majelis Hakim Pengadilan Negeri melihat fakta fakta persidangan yang dipaparkan, dan kemudian memutuskan dengan seadil adilnya.
“Secara fakta di persidangan itu sudah terang benderang, bahwa pihak Koperasi Mujur Jaya Molino itu tidak bersalah, dan kemudian hak hak para nggota Koperasi Mujur Jaya Molino itu harus dikembalikan. Ada juga pun, hitungan 12,75 persen bunga yang dikenakan PT ANA secara sepihak itu sangat janggal dan tidak diketahui masyarakat. Nah, hakim harus mengambalikan itu kepada para anggota Koperasi Mujur Jaya Molino, kepada masyarakat. Saya harap dengan fakta ini, Majelis Hakim PN Poso yang menyidangkan perkara ini memihak kepada koperasi,” tegas Muhaimin Yunus Hadi, yang juga Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso ini.
“”Karena kenapa? kita tahu PT ini, minta maaf, saya waktu menjabat sebagai anggota DPRD Sulteng lalu, banyak bermasalah dengan masyarakat. Sehingga ini harus dievaluasi. Posisinya sekarang, Koperasi Mujur Jaya Molino menggugat PT ANA, yang di mana dalam koperasi itu terlibat banyak masyarakat. Sudah seharusnya Majelis Hakim PN Poso melindungi hak hak daripada anggota koperasi tersebut. Karena sudah jelas, pelanggaran yang dilakukan oleh PT ANA,” sambungnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Poso 2014-2019 ini mengatakan, sikap PT ANA yang mengenakan bunga 12,75 tanpa sepengetahuan para anggota Koperasi Mujur Jaya Molino, dan tidak ada perjanjian sebelumnya merupakan perampokan murni.
“Kalau saya difinisikan sikap PT ANA ini terhadap para anggota Koperasi Mujur Jaya Molino, ini adalah perampokan murni. Karena ini sudah secara pasti, terang benderang, di MoU antara PT ANA dan Koperasi Mujur Jaya Molino tidak ada tertera bunga 12,75 dan kemudian tidak ada tindaklanjutnya dalam perjanjian, berarti ini namanya perampokan,” tegasnya. (cp)



Tinggalkan Balasan