Palu, Rotari.id- Ketua Badan Saksi DPC Partai Gerindra Kota Palu, Hendi Maratua Sagala mengungkapkan, tuntutan yang diajukan DPD Partai NasDem Palu atas rekapitulasi suara KPU Kota Palu pad Dapil 1 Palu Timur-Mantikulore akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tuntutan NasDem Kota Palu ditolak. Dasarnya MK kan mempelajari apa yang menjadi unsur permohonan DPD NasDem Kota Palu di Pemilu Legislatif kemarin. Kami DPC Gerindra Kota Palu tetap mengacu pada keputusan KPU Kota Palu,” kata sosok yang akrab disapa Bung Hen ini melalui ponselnya, Rabu, 22 Mei 2024.

“Garis besar keputusan KPU Palu yakni Partai Gerindra itu pada Dapil 1 Palu Timur-Mantikulore mencapai 2 kursi, perolehan suara 9.000 lebih. Kita pada dasarnya menghargai dan tidak jumawa atas langkah yang diambil oleh DPD NasDem Palu, yang merasa ada penyelenggara pemilihan tidak fair, atau tidak pada tupoksi kerjanya. Yang jelas masih menghargai apa yang menjadi keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi. Dan alhamdulillah MK menolak, maka sah, Partai Gerindra adalah pemenang di Kota Palu,” sambungnya.

Dia pun bersyukur, DPC Partai Gerindra Kota Palu di bawah kepemimpinan H Andi Nur B. Lamakarate tetap mempertahankan kursi Ketua DPRD Kota Palu, dengan perolehan 5 kursi.

“Partai Gerindra memperoleh 5 kursi di Kota Palu. Di Dapil 1 memproleh 2 kursi, Dapil 2 dapat 1 kursi, Dapil 3 dapat 1 kursi, dan Dapil 4 dapat 1 kursi, dengan total 24.000 perolehan suara,” kata Bung Hen.

Tapi sekali lagi, kata Bung Hen, pihaknya sangat menghormati partai politik lainnya yang melakukan upaya hukum atas hasil rekapitulasi suara KPU Palu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Kami yang pasti menghormati partai partai politik lainnya ada kekecewaan atau merasa tidak fair dalam hasil rekapitulasi suara oleh pihak penyelenggara, kami menghormati itu, dan kami menyerahkan kepada KPU dan MK,” jelasnya. (cp)