Rotari.id – Bangsa Indonesia merdeka karena mampu menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawannya. Semangat penghargaan terhadap jasa inilah yang seharusnya juga menjadi fondasi dalam membangun hubungan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat sekitar.
Namun kenyataannya, masih banyak perusahaan yang memandang hubungan dengan pekerja hanya sebatas pemenuhan hak normatif. Seolah-olah begitu gaji diberikan, maka selesai sudah urusan tanggung jawab. Padahal sejarah mencatat, kebun-kebun skala besar yang berdiri hari ini lahir dari keringat, pengorbanan, dan semangat generasi awal yang bekerja dengan segala keterbatasan fasilitas.
Ketika nilai jasa dan penghargaan diabaikan, konflik agraria kerap muncul. Ironisnya, orang-orang baru yang datang belakangan, tanpa memahami sejarah perjuangan awal, justru tampil seolah paling berjasa. Bahkan ada yang tega membangun narasi fitnah, merasa hebat hanya karena bisa mengklaim dirinya sebagai penyelesai masalah.
Padahal, hukum Indonesia menegaskan pentingnya penghargaan terhadap jasa dan kontribusi rakyat dalam pengelolaan sumber daya:
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
- Pasal 11 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: perusahaan wajib memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan manfaat secara berkeadilan.
Sikap mengabaikan jasa bukan hanya melukai sejarah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum nasional. Menghargai jasa bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum, agar perjuangan yang telah membuka jalan tidak terhapus oleh kepentingan sesaat.(PATO)



Tinggalkan Balasan