Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulteng menggelar Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulteng Tahun 2024 pada salah satu hotel di Kota Palu, Rabu, 20 September 2023.
Kegiatan sosialisasi rancangan Propemperda tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah.S.Ag.MH, Sonny Tandra.ST, Aminullah BK, dan Moh.Nur Dg Rahmatu.SE. Turut hadir langsung Tenaga Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau. S.H., serta pihak dinas-dinas terkait lingkup Pemda Provinsi Sulteng.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah. Pada kesempatan ini Wiwik menyampaikan sejumlah Raperda, diantaranya Raperda tentang Kerja Sama Daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Perlunya mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Sulteng melalui kerjasama daerah. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan juga PP Nomor 28 Tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Desa Adat yakni terkait Kedudukan, Status, dan Penetapan Desa Adat, Penataan Desa Adat, Unsur Pokok Desa Adat, Susunan Organisasi Desa Adat, dan Lembaga Adat. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan juga Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
Sementara itu, Moh.Nur dg Rahmatu menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, meliputi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Labuh Jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sonny Tandra juga menyampaikan masalah Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng meliputi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 dan juga UU Nomor 6 Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 38 Tahun 2011.
Serta Aminullah BK yang juga pada kesempatan itu menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng yakni Raperda tentang Perlindungan Hak Asasi Perempuan yang Bekerja pada Sektor Pertambangan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan juga Permenkes Nomor 65 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Pada sosialisasi ini juga disampaikan Raperda Inisiatif Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng tentang Raperda Keolahragaan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2022, Raperda Inisiatif Prakarsa Pemda Provinsi Sulteng yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021, dan Raperda tentang Lanjut Usia Terlantar, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2021 dan juga PP Nomor 2 Tahun 2018.
Pada kesempatan ini, Moh. Nur dg Rahmatu meminta kepada seluruh pihak terkait kiranya dalam penyusunan Raperda agar lebih proaktif dalam memberikan masukan-masukan.
“Kiranya Perda yang dibuat secara bersama ini nantinya dapat berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara Sonny Tandra menyampaikan bahwa begitu banyak Perda yang dibuat akan tetapi tidak memiliki Pergub, karena sejatinya sebuah Perda tentunya harus disertakan atau dikuatkan oleh Pergub, jika tidak, tentunya Perda tersebut sangatlah merugikan.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa didalam pembuatan sebuah Perda tentunya banyak mengeluarkan biaya atau anggaran, namun jika memang OPD terkait tidak bisa atau tidak mau mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, maka lebih baik jauh-jauh sebelum dibentuknya Perda tersebut harus segera dihentikan, karena setiap Perda yang kita bentuk ada biaya atau anggaran yang cukup besar yang terpakai, dan sungguh sangat disayangkan pada akhirnya Perda tersebut tidak terlaksana,” tegasnya. (cpy)



Tinggalkan Balasan