Touna Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Touna, Minggu, 5 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo mengatakan, sebenarnya rakor ini dilaksanakan beberapa hari sebelumnya, karena mulai 5 Mei 2024 pengumuman untuk pendaftaran bakal calon perseorangan sudah dimulai.

“Jadi mulai 5-8 Mei 2024 akan dilakukan pengumuman dan 8-12 Mei 2024 akan dilakukan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan,” kata Ahdin.

Untuk diketahui, kata Ahdin, hari ini sudah ada pasangan perseorangan yang berkonsultasi dengan pihak KPU Touna. Jadi tidak menutup kemungkinan beberapa hari ke depan ada pasangan lain yang akan menyerahkan syarat dukungan.

“Intinya KPU Touna siap melayani semua proses pencalonan, baik itu perseorangan maupun yang diusung salah satu partai politik ataupun gabungan dari partai politik,” jelasnya.

Dia berharap melalui rakor ini pihaknya mendapat saran dan masukan dari segenap tokoh masyarakat.

“Saya berharap ada hal-hal untuk jadi masukan terhadap KPU tentang pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Tentunya akan kami tampung, pertimbangkan, dan akan menjadi formulasi dalam mengelola Pilkada 2024 ini,” tandas Ahdin.

Sementara Devisi Tehnik Penyelenggara KPU Touna, Nidaul S.Agr, mengatakan, terkait dengan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, pihaknya telah mengeluarkan Surat Nomor 477 pada April 2024.

“Syarat dukungan itu minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 119.814. Jadi minimal 11.981 syarat dukungan perseorangan dari 7 Kecamatan yang ada di Touna,” kata Nidaul.

Nidaul mengungkapkan, saat ini, PKPU terkait pencalonan perseorangan sementara menyusun, hanya rencana saja yang ada tapi belum ditetapkan KPU RI. Pedoman teknisnya juga belum ada.

“Hari ini, KPU Touna mengumumkan terkait pencalonan perseorangan. Jadi bakal calon perseorangan itu menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon paling lambat 12 Mei 2024 pada 23.59 wita,” ungkapnya.

Dukumen itu, lanjutnya, merupakan dokumen non fisik, yang nantinya akan disampaikan ke aplikasi SILON. Dan pada 13-29 Mei 2024 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan. “Akan dicocokkan apakah dukungan tersebut memenuhi syarat,” jelasnya.

“Untuk diketahui formulir B1 KWK syaratnya yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah,” ujarnya.

Kata dia, terkait pekerjaan bakal calon perseorangan tidak diatur oleh Undang-Undang.

“ASN, TNI, dan Polri tidak bisa. Juga harus diperhatikan NIK-nya dan alamatnya, harus berdomisili di Kabupaten Touna,” jelasnya.(pm)