Majene, Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Pendaftaran berlangsung hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Ketua KPU Majene, Munawir mengatakan total tenaga KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.878 orang.

“Petugas ini akan disebar di 554 TPS, 8 Kecamatan, 82 Desa atau kelurahan se Kabupaten Majene,” ujarnya.

Adapun syarat umum bagi warga yang ingin mendaftar menjadi tenaga KPPS salah satunya berusia paling minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang disertai dengan surat pernyataan yang sah.

“Atau paling singkat lima tahun tidak pernah menjadi anggota partai politik yang disertai surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” jelas Munawir.

Syarat selanjutnya, kata Munawir, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Lalu berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya. (hsn)