Palu, Rotari.id- Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa menegaskan pihaknya sangat berharap Pengadilan Negeri (PN) Poso tidak melakukan penundaan sidang putusan lagi atas kasus PMH yang dilayangkannya ke PT Agro Nusa Abadi yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.

“Kita akan sidang putusan lagi pada 10 Oktober 2024Penundaan putusan selama tiga minggu ini, yakni mulai tanggal 19 September 2024 kemarin, sebenarnya kami kurang setuju ya, karena terlalu ditunda. Tapi hakim kemarin bilang setelah penundan tanggal 19 September 2024, tidak ada lagi penundaan sidang. Jadi kami sangat berharap tidak ada lagi penundaan sidang,” kata Agus Batulapa melalui sambungan ponselnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Sebelumnya, sidang putusan sengketa antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dijadwalkan berlangsung hari Kamis, 19 September 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Poso, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan dua hakim anggota yang tidak dalam kondisi sehat.

“Saya Hakim Ketua Majelis minta maaf belum bisa menyelesaikan perkara ini karena dua hakim anggota kami sedang kurang sehat. Kami juga memiliki keterbatasan tenaga hakim di PN Poso,” ucap Eka Prasetia Pratama dalam persidangan.

Dirinya juga menegaskan bahwa kesehatan hakim adalah prioritas utama dalam pelaksanaan sidang. “Kami memutuskan untuk menunda sidang demi menjaga integritas proses peradilan dan kesehatan para hakim,” ujarnya.

Hakim Eka menyatakan bahwa sidang putusan akan diagendakan ulang setelah seluruh majelis hakim siap.

“Musyawarah sudah kami lakukan, jadi hari ini hanya penundaan,” tambahnya.

Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada 10 Oktober 2024, sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.

“Sidang putusan akan dilanjutkan tiga minggu dari sekarang,” tegas Hakim Eka menutup persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Nazwar, mengaku menghormati keputusan majelis hakim atas penundaan tersebut.

“Penundaan ini hal yang biasa. Kami akan mengikuti dan siap menghadiri sidang selanjutnya,” katanya. (cp)