Sigi,Rotari.id – Proyek River Improvement and Sediment Control di Sungai Paneki (Middlestream) dan Normalisasi Saluran Sungai Bangga (Downstream) di wilayah Kabupaten Sigi, 2 pekan terakhir kembali “menghangat” diperbincangkan di beberapa kesempatan. Sejumlah pihak, termasuk pemerhati lingkungan, akademisi, dan masyarakat, mengungkapkan keprihatinan terkait kualitas beton yang digunakan dalam proyek tersebut. Mencuat dugaan bahwa proyek yang di garap oleh PT. Arafah Alam Sejahtera ,beton yang digunakan adalah K 150, yang dianggap tidak memenuhi standar kekuatan yang diperlukan untuk infrastruktur vital ini.

Padahal,kualitas beton merupakan salah satu parameter esensial dalam setiap proyek infrastruktur. Beton, sebagai material konstruksi yang paling umum digunakan, memiliki peran krusial dalam menentukan kekuatan, daya tahan, dan keselamatan struktur bangunan.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan infrastruktur di Kabupaten Sigi ,Selasa,(25/3/2025) mengungkapkan keprihatinan terkait kualitas beton yang digunakan dalam proyek River Improvement and Sediment Control di Sungai Paneki dan Normalisasi Saluran Sungai Bangga.

Beberapa pemerhati menilai bahwa penggunaan beton K 150, yang merupakan kelas beton dengan kekuatan tekan minimum 150 kg/cm², tidak sesuai untuk struktur yang diharapkan dapat bertahan dalam kondisi lingkungan yang ekstrem,apalagi kondisi sungai di wilayah Kabupaten Sigi itu karakternya berbeda dengan lainnya.

“Beton K 150 mungkin cukup untuk konstruksi ringan, tetapi untuk proyek yang berhubungan dengan pengendalian aliran air dan sedimentasi, kami khawatir ini tidak akan cukup kuat. Jika melihat kondisi di beberapa titik, beton revetment sudah ada yang tergerus air. Ini menandakan struktur tidak mampu menahan erosi dan tekanan air,” ujar Hendra Laparang salah satu pemerhati konstruksi Sulteng.

Dirinya juga meminta pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas material yang digunakan dalam proyek ,termasuk  transparansi dalam proses pengadaan material dan pelaksanaan proyek. Hal ini menurutnya sebagai respons terhadap temuan bahwa beberapa bagian dari beton revetment di proyek yang menggunkan dana LOAN Japan International Cooperation Agency (JICA) ini, yang seharusnya memberikan perlindungan dan stabilitas, sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti batu kerikil yang lepas.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan material sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

“Kami ingin memastikan bahwa proyek ini tidak hanya selesai, tetapi juga berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang. Pihak berwenang juga mesti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas material yang digunakan,”imbuhnya lagi.

Sementara itu berhembus desas-desus mengenai penggunaan material yang tidak berizin, seperti batu dan pasir, dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Sigi tersebut. Beberapa pihak mensinyalir bahwa material yang digunakan dalam proyek River Improvement and Sediment Control di Sungai Paneki dan Normalisasi Saluran Sungai Bangga tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Kekhawatiran ini muncul setelah adanya laporan bahwa beberapa jenis batu dan pasir yang digunakan dalam konstruksi diduga diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas tanah.

Seorang warga Biromaru , yang meminta namanya dirahasiakan, mendengar banyak informasi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek ini.

”Infonya yang saya dengar begitu pak,jika benar material tersebut tidak berizin, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,”ujarnya.

Material yang digunakan dalam proyek River Improvement and Sediment Control di Sungai Paneki dan Normalisasi Saluran Sungai Bangga yang diduga tidak memenuhi regulasi yang berlaku semakin menambah panjang permasalahan di proyek tersebut. (JoTelo).