Palu, Rotari.id- Ketua Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulawesi Tengah, Gufran Ahmad mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Palu, juga melakukan audiensi dengan Wali Kota Palu untuk mencoba menyatukan persepsi terkait regulasi reklame.

“Pemerintah Kota Palu selalu cenderung menyebut bahwa ada 109 pelaku usaha reklame yang mempunyai izin, namun kita belum tahu anggota mana saja itu, dan titik titik reklamenya dimana saja. Begitu juga sebaliknya, jumlah pengusaha reklame yang tidak memiliki izin, kita belum juga dapat datanya, titik titik mana yang belum memenuhi izin tersebut, supaya kita ada evaluasi internal terkait anggota kami,” kata Gufran Ahmad di sela Rapat Kerja ke-1 HPR Sulteng belum lama ini.

Gufran mengatakan Pemerintah Kota Palu juga harus memikirkan bahwa pelaku usaha reklame melakukan kerja atau usaha menghidupi perusahaannya.

“Jadi jangan ada kesan dihambat terkait masalah perizinan atau pembangunan reklame. Kami juga ingin pemerintah menginformasikan, di daerah mana saja yang memang boleh dilakukan pembangunan reklame,” ungkapnya.

Gufran pun mengkritik salah satu pasal dalam Perwali Nomor 17/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame terkait pembangunan reklame di perempatan jalan.

“Disebutkan dalam Perwali 17/2022 itu pembangunan reklame 20 meter dari radius traffic light (lampu merah). Sementara kita tahu, berusaha di bidang periklanan ini kan harus berorientasi bahwa titik baliho/billboard itu harus menjadi fokus penglihatan orang, kan itu nilai jualnya. Kalau lokasi reklame itu tidak memberikan nilai jual yang baik, tidak mungkin pelaku usaha reklame membangun di titik itu,” jelasnya.

“Lokasi bagus itu yang di perempatan. Namun harus tidak mengganggu pandangan pengendara ke traffic light, tidak menghambat penglihatan ke rambu rambu lalulintas,” sambungnya.

Kata dia, usaha reklame ini harus mempertimbangkan beberapa sisi, diantaranya penataan kota, estetikanya, namun jangan lupa bidang usaha ini juga berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Usaha reklame adalah bidang usaha yang memberikan cukup besar kepada PAD Kota Palu. Tinggal harus ditata dan dikelola dengan baik, supaya pengusaha reklame dan pemerintah sama-sama nyaman. Salah satu ciri bahwa suatu kota itu maju, adalah banyaknya reklame di kota tersebut,” jelasnya. (cpy)