Polman, Rotari.id- Tahap awal kampanye pemilihan legislatif (pileg) di Kabupaten Polewali Mandar( Polman), baliho- baliho para bakal calon legislatif (bacaleg) mulai dipasang di berbagai titik strategis.
Menaggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) setempat menyatakan, meski baliho- baliho tersebut sudah terpasang dengan menggunakan nomor urut, namun belum semuanya, termasuk Alat Peraga Kampanye( APK) yang telah disahkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa baliho caleg dari berbagai partai politik telah muncul di sepanjang jalan- jalan utama di Polman.
Kepala Bawaslu Polman, Sarifuddin menegaskan bahwa belum semua baliho yang dipasang dapat dikategorikan sebagai APK yang sah.
“Bawaslu telah merilis daftar APK yang telah disahkan untuk digunakan dalam kampanye Pileg di Polman. Hanya APK yang tercantum dalam daftar tersebut yang dianggap sah,” ungkapnya.
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap APK yang digunakan untuk kampanye harus sudah melalui proses verifikasi dan persetujuan Bawaslu. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa APK yang digunakan tidak melanggar aturan, seperti berisi konten negatif atau menyesatkan. Dirinya pun mengimbau seluruh caleg dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait APK.
“Jika ditemukan APK yang tidak sah, Bawaslu berhak untuk melakukan tindakan tegas, termasuk penghapusan APK tersebut,” tegasnya.
Sarifuddin mengatakan, pihaknya juga akan terus memantau dan mengawasi kegiatan kampanye para caleg.
“Kami mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dengan melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye,” jelasnya.
Diketahui, pemilihan legislatif atau pileg akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Semoga proses Pileg di Polman berjalan lancar dan demokratis dengan mengedepankan etika dan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (bhi)



Tinggalkan Balasan