Polman, Rotari.id- Keluarga yang diduga tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa, berencana melakukan aksi protes terhadap keputusan Polda Sulbar. Mereka juga meminta keadilan karena merasa difitnah dalam kasus ini.

Keluarga dari tersangka, yang dikenal dengan inisial S, dan anaknya, telah turun ke jalan untuk mengklarifikasi bahwa mereka bukanlah pelaku pembunuhan tersebut. Mereka mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap penetapan S sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Aksi protes ini berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, pada Kamis sore, 24 Agustus 2023. Keluarga tersangka juga merasa kesal karena foto-foto mereka telah tersebar di media sosial dengan keterangan sebagai tersangka pembunuhan.

Tersangka S mengungkapkan perasaannya, “Demi Tuhan, saya difitnah dan dituduh sebagai pembunuh tanpa adanya bukti yang jelas. Saya bahkan tidak berada di tempat kejadian pembunuhan di Aralle selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.

S mengakui bahwa ia mengenal korban karena sebelumnya ia tinggal di Aralle. Namun, ia bersikeras bahwa saat pembunuhan terjadi, ia berada di Polewali, bukan di Aralle. Keluarganya juga menjadi saksi yang mengkonfirmasi keberadaannya di Polewali saat kejadian tersebut.

Anak tersangka S, Husain (23), juga mengungkapkan ketidakpuasan atas penyebaran foto ayahnya dengan keterangan sebagai tersangka. Ia meminta penyidik Polda Sulbar untuk memperlihatkan bukti yang jelas bahwa ayahnya terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pengacara tersangka, Samsul Bahri, mengatakan bahwa kliennya awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, tetapi pada akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samsul Bahri menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan pihak berwenang. Ia juga berencana mengambil upaya hukum untuk membela kliennya yang merasa difitnah dalam kasus ini. (fhm)