Palu, Rotari.id– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu disambangi Tim Solidaritas Perempuan Palu, Kamis, 18 Januari. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi sebagai bentuk upaya peningkatan perlindungan dan keadilan perempuan buruh migran.
Solidaritas Perempuan merupakan organisasi perempuan yang secara konsisten terus mendorong tercapainya kesetaraan dan keadilan untuk perempuan dari segi sosial, budaya, ekonomi dan politik. Salah satu yang menjadi fokus Solidaritas Perempuan Palu ialah perlindungan dan keadilan bagi perempuan buruh migran dan keluarganya.
“Perlindungan terhadap perempuan buruh migran melibatkan berbagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui, dihormati, dan dilindungi selama dan ketika mereka bekerja di negara tujuan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo.
Perlindungan perempuan buruh migran memerlukan kolaborasi berbagai pihak antara pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka secara efektif.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu ikut mengambil peran dalam peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI (calon pekerja migran Indonesia). Ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, saat hadir sebagai narasumber dalam satu kegiatan di Hotel Jazz, Senin, 13 November 2023.
Soeryo menyampaikan mekanisme Pelayanan Keimigrasian khususnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia mulai dari prosedur, persyaratan, biaya sampai dengan lama waktu pengurusan paspor bagi para CPMI.
“Selain memberikan pelayanan publik pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia, Imigrasi juga berperan penting dalam hal perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Soeryo.
Disebutkan, peran Imigrasi dalam perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan pada saat wawancara permohonan paspor dengan melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan materil yang dilampirkan oleh CPMI.
Ini untuk memastikan keselamatan dan keamanaan yang bersangkutan saat berada diluar negeri dengan kelengkapan dokumen keimigrasian dan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk sebagai PMI Non Prosedural.
“Pekerja Migran Non Prosedural atau biasa disebut dengan PMI Non- Prosedural adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar,” tandas Soeryo. (*)



Tinggalkan Balasan