Palu, Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Akbar atau Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Palu, Kamis, 18 Januari 2024.
Rapat dibuka Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Darmiati didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dr Nisbah, yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulteng, pihak Polda Sulteng, perwakilan tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, pihak partai politik peserta pemilu, serta penghubung calon perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Dalam kesempatan ini, Nisbah, mengungkapkan kampanye rapat umum bagi paslon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik pengusung serta calon DPD akan dimulai pada Minggu, 21 Januari mendatang.
Ini mengacu dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kampanye rapat umum untuk Sulawesi Tengah berakhir pada tanggal 7 Februari 2024,” ungkap Nisbah.
Dalam rapat ini, perwakilan partai politik alot mengenai ketentuan berbasis zonasi kampanye rapat umum. Rapat sempat menyepakati pembagian zonasi kampanye yaitu untuk Banggi Laut, Banggai Kepulauan, Bangggai dan Tojounauna, masuk zona A.
Selanjutnya, Morowali, Morowali Utara, Poso dan Parigi Moutong, masuk zona B. Sementara Buol, Tolitoli, Donggala, Sigi dan Palu, masuk zona C. Namun kemudian, perwakilan paslon 02 dan 03 meminta tanpa zonasi. Sementara paslon 01 meminta akan tetap menggunakan zonasi.
Dari rapat ini belum bisa diputuskan karena pihak parpol dan perwakilan tim kampanye paslon menyebut harus berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan partai politik. KPU Sulteng menyanggupi permintaan ini dengan memberi waktu paling lambat tanggal, 18 Januari 2024, pukul 24.00 WITA, harus sudah ada keputusan.
“Karena kami harus mengeluarkan surat keputusan sebelum tanggal 21 Januari 2024. Kami pastikan akan menggunakan pendekatan prinsip adil, merata, aman dan tertib,” tandas Nisbah. (*)



Tinggalkan Balasan