Palu, Rotari.id- Pengadilan Negeri (PN) Poso akan menggelar kembali sidang putusan sengketa antara Koperasi Mujur Jaya Molino dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro estari (AAL) pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pihak Koperasi Mujur Jaya Molino pun berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Kuasa Hukum Koperasi Mujur Jaya Molino, Muh Saiful Ely menegaskan, kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum Penggugat dalam perkara untuk meletakkan hak-hak anggota Koperasi Mujur Jaya Molino yang memang selama ini terzalimi.

“Kami punya pokok gugatan ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pun Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA, juga PT AAL sebagai head office itu ada MoU awalnya, yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti perjanjiannya, inilah gambaran umumnya dari perkara ini,” kata Saiful Ely di Poso beberapa waktu lalu.

“Bukti yang kami ajukan cukup kuat, karena kami menemukan sebuah alat bukti, di mana pihak PT ANA dan PT AAL sebagai head office memberlakukan bunga investasi sebesar 12,75 persen, secara sepihak, tanpa dimuat baik dalam MoU, apalagi belum ada perjanjian. Jadi tidak ada aggrement sama sekali, sosialisasi pun tidak ada,” tegasnya.

Muh Saiful Ely menegaskan, gugatan yang diajukan pihaknya terhadap PT ANA dapat dibuktikan di persidangan. “Kami tetap berpegang pada gugatan yang sempurna, kemudian gugatan yang kami buat dapat kami buktikan dalam persidangan melalui alat-alat bukti yang ada sampai pada tingkat akhir kesimpulan,” tegasnya.

Muh Saiful Ely sangat berharap fakta kebenaran yang telah pihaknya paparkan selama persidangan berlangsung kurang lebih 8 bulan tersebut, dapat memberikan kemenangan.

“Secara konsisten, apa yang kami dalilkan dalam gugatan itulah yang kami buktikan. Maka, kami sangat berharap, dengan dasar fakta kebenaran ini, mestinya kami dimenangkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa kepada media ini melalui sambungan ponsel, Senin, 7 Oktober 2024.

“Kami berharap, dengan gugatan yang kami sampaikan ini, dan dibarengi dengan pembuktian yang nyata, betul betul akurat, semoga hakim seharusnya bisa melihat kebenaran yang kami sampaikan dan buktikan tersebut,” kata Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa melalui ponselnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Kata dia, Pengadilan adalah lembaga yang diharapkan sepenuhnya oleh masyarakat dapat memberikan keputusan yang adil terhadap suatu perkara.

“Saya berharap, semangat inilah yang harus menjadi dasar Majelis Hakim PN Poso memberikan keputusannya terhadap gugatan yang kami ajukan ini. Jika demikian, sudah barang tentu keadilan dan kebenaran atas perkara ini dapat terwujud,” tegasnya. (cp)