Parigi, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng tentang Sistem Pertanian Organik, di Aula Dinas Pendidikan Parimo, Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 22 Oktober 2024.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Parimo, Mawardin, dan dihadir oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, diantaranya Dr. I Nyoman Slamet, M.Pd, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, S.P, Hartati, S.H., dan Feri Budiutomo.
Pada kesempatan tersebut I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda tersebut sangat baik, karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelolah sistem pertanian organic. Ranperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak,” kata I Nyoman Slamet.
Dengan adanya Perda, kata Nyoman Slamet, dapat diatur bagaimana bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamannya hingga tata guna budi daya pertanian organic.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat sangat mengharapkan Perda ini dapat menyelesaikan kelangkahan pupuk yang menyebabkan harganya menjadi mahal.
Menanggapi hal itu, Nyoman Slamet mengatakan, dengan adanya pertanian organic, petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia.
“Nantinya diharapkan Perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian,” kata Nyoman Slamet.
Ke depan, dengan adanya Perda ini, pemerintah harus mengaktualisasikannya ke dalam program. “Misalnya ada pasar khusus yang memasarkan pupuk organic,” kata Nyoman Slamet.
“Tentunya sebelum perda ini jadi, kami akan melakukan konsultasi dan pengayaan isi Perda, agar perda ini dapat berguna bagi masyarakat dan dapat meningkatkan produksi pertanian,” tutupnya. (cp)
Tinggalkan Balasan