Palu, Rotari.id- ​Organisasi lingkungan Iguana Tompotika menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan perusakan lingkungan hidup skala besar yang dilakukan oleh enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah menyebabkan kerusakan parah pada 18 hektar hutan pelestarian mangrove dan saluran irigasi vital, yang berujung pada kegagalan panen di sekitar 250 hektar sawah produktif milik warga.

​Observasi lapangan dan laporan dari masyarakat Desa Siuna menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang masif dan pembuangan limbah pertambangan yang tidak terkontrol ke ekosistem sekitar.

Kerusakan hutan mangrove, yang merupakan benteng alami pelindung pesisir dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati, kini berada pada titik kritis. Selain itu, intrusi material tambang dan pencemaran telah merusak sistem saluran irigasi yang menjadi tulang punggung pertanian di desa tersebut.

​”Kami sangat prihatin dengan dampak destruktif dari operasi pertambangan nikel ini,” kata Ketua Iguana Tompotika, Moh. Hidayat dalam rilisnya kepada media ini, Kamis, 31 Juli 2025.

“Hutan mangrove yang vital bagi ekosistem pesisir dan mata pencarian masyarakat nelayan telah dirusak secara sistematis. Lebih parah lagi, ratusan hektar sawah yang menjadi sumber pangan dan ekonomi utama warga Desa Siuna kini terancam gagal panen total karena rusaknya saluran irigasi. Ini adalah bencana ekologis dan ekonomi bagi masyarakat lokal,” tegasnya lagi.

​Kata dia, dampak langsung dari kerusakan ini adalah kerugian finansial yang signifikan bagi sekitar 250 hektar sawah yang gagal panen, mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Desa Siuna. Selain itu, hilangnya hutan mangrove akan memperburuk abrasi pantai dan mengurangi kemampuan ekosistem dalam menyerap karbon dan menyediakan jasa lingkungan lainnya.

Sejumlah tuntutan diajukan Iguana Tompotika yakni pertama, penghentian segera operasi pertambangan yang merusak. Hidayat mengatakan enam perusahaan pemegang IUP pertambangan nikel yang terlibat harus segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan yang telah terjadi.

Kedua, investigasi menyeluruh. Pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah dan Penegak Hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran lingkungan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, ​pemulihan lingkungan dan kompensasi. Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh untuk melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang rusak, memperbaiki saluran irigasi yang hancur, dan memberikan kompensasi yang adil kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

Keempat, eEvaluasi ulang IUP Pertambangan. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan, terutama di wilayah-wilayah yang sensitif secara ekologis dan memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat lokal.

“Kami menyerukan kepada semua pihak terkait untuk tidak menunda lagi tindakan nyata. Kerusakan lingkungan yang masif ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masa depan ekosistem mangrove di Teluk Siuna dan kesejahteraan masyarakat Desa Siuna ada di tangan kita,” tegas Moh. Hidayat. “Iguana Tompotika akan terus memantau situasi ini dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan jika tuntutan ini tidak diindahkan,” sambungnya. (cp)