Palu,Rotari.id – Koperasi Mujur Jaya Molino akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso terhadap PT Agro Nusa Abadi, yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari pada Februari 2024. Pekan depan konflik perdata antar keduanya akan diputuskan.

“Tanggal 19 September ini akan dibacakan putusan oleh Mejelis Hakim PN Poso. Harapan kami, putusan nanti bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya bagi kami,” kata Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa yang ditemui pada salah satu restoran di Kota Palu, Sabtu, 14 September 2024.

“Kami melayangkan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT ANA atas MoU yang kami tandatangani bersama lima tahun lalu. Kita sudah membangun skema kemitraan dengan PT ANA yang ditindaklanjuti dengan MoU, dimana menggunakan system bagi hasil  yakni 60 persen ke PT ANA, dan 40 persen ke Koperasi Mujur Jaya Molino. Setelah penandatanganan MoU tersebut, kita juga bersepakat akan ditindaklanjuti dengan perjanjian,” kata Agus.

Namun, kata Agus,  hingga tiga tahun pasca penandatanganan MoU, perjanjian tersebut tidak kunjung ada.

“Total utang Koperasi Mujur Jaya Molino sebesar Rp90 miliar. Anehnya, saat kami meminta klarifikasi utang kepada pihak PT ANA pada 2022, utang kami masih dikisaran Rp86 miliar, hanya berkurang Rp4 miliar. Kami bertanya dan meminta ke PT ANA, tolong dibuatkan rincian poin apa saja yang menjadi utang kami itu. Padahal menurut perhitungan kami, utang yang telah kami bayarkan ke pihak PT ANA sudah sebesar Rp48 miliar,” kata Agus.

“Rupanya dalam surat klarifikasi utang yang kami terima dari PT ANA, di situ tertera ada bunga utang yang harus kami bayarkan ke PT ANA sebesar 12,75 persen per bulan. Dan bunga ini tidak tertera pada MoU awal yang kami bangun dengan PT ANA, kenapa tiba tiba muncul bunga. Karena sudah beberapa kali pertemuan dengan PT ANA terkait masalah ini tidak ada solusi, makanya kami bawah ke ranah hukum,” ungkap Agus lagi.

Agus mengatakan, dalam sidang sebelumnya di PN Poso, saksi ahli dengan tegas mengatakan bahwa tindakan PT ANA yang menerapkan Bungan 12,75 persen secara sepihak itu adalah perbuatan wanprestasi.

“Jika kami menggugat PT ANA dengan PMH, saksi ahli di persidangan pada waktu itu, mengatakan kasus ini adalah wanprestasi. Karena tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang bertandatangan dalam MoU tersebut yakni Koperasi Mujur Jaya Molino, PT ANA tiba-tiba menerapkan bunga sebesar 12,75 persen kepada Koperasi Mujur Jaya Molino,” tegas Agus.

Agus tidak membantah, pihaknya memiliki utang kepada PT ANA. “Kami akui adanya MoU itu, cuma kenapa kami dikenakan bunga 12,75 persen secara sepihak. Setelah kami minta sisa utang dari PT ANA, tiba tiba muncul dalam surat tersebut bunga 12,75 persen,” tegasnya lagi.

“Kami menuntut pengembalian. Ada sekitar Rp39 miliar yang harus dikembalikan PT ANA ke kami. Itu bunga yang terhitung selama 4 tahun, bunga itu dikenakan ke kami tiap bulan. Saya kasih contoh, misalnya ada hasil panen kami Rp1,5 miliar kami serahkan ke PT ANA, bunga 12,75 PT ANA ambil dulu dari nominal Rp1,5 miliar itu, kemudian sisanya dijadikan pembayaran hutang. makanya hutang Koperasi Mujur Jaya Molino ke PT ANA tidak pernah habis. Hutang bukan berkurang, malah bertambah,” ungkapnya lagi.

Agus meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan di PN Poso.

“Saya yakin menang. Sedangkan kalau kita mau tanya Tuhan lewat doa, Tuhan pasti mengabulkan permintaan kami ini. Karena selama ini, kami merasakan dampak dari masalah ini, bukan hal yang dibuat-buat. Kalau anggota Koperasi Mujur Jaya Molino sekarang 620 orang, luasan kebun kurang lebih 900 hektar. Jadi ada ratusan orang yang dirugikan dengan masalah ini,” ungkapnya. (cp)